Wargata.com, Luwu Utara -- Wakil Ketua DPRD Luwu Utara, Karemuddin, menyampaikan kritik keras terhadap Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terkait persoalan lahan pembangunan Yonif TP 872 Andi Djemma di Desa Rampoang, Kecamatan Tanalili. Menurutnya, akar persoalan bukan pada pihak TNI, melainkan pada buruknya tata kelola aset oleh Pemprov Sulsel.
Dalam unggahan Facebook-nya, Karemuddin menyoroti bagaimana lahan yang diklaim sebagai aset provinsi itu dibiarkan tanpa kepastian pengelolaan hingga bertahun-tahun. Akibatnya, muncul tanaman jangka panjang dan bangunan yang memperkuat kesan bahwa lahan tersebut tidak pernah dijaga sebagai aset negara.
“Kalau betul aset provinsi, kenapa dibiarkan? Kenapa baru sekarang statusnya dipersoalkan saat pembangunan berjalan?” tulisnya, Senin, (8/12/2025)
Ia menegaskan bahwa TNI hanya menerima apa yang dihibahkan pemerintah provinsi, sehingga kesalahan administrasi masa lalu tidak bisa dibebankan kepada institusi tersebut.
Karemuddin juga menilai publik sangat berhak mendapatkan penjelasan. Menurutnya, aset daerah seharusnya memberi manfaat, bukan menciptakan polemik akibat pengelolaan yang tidak jelas.
Menjelang RDP di DPRD Sulsel pada 11 November 2025, ia mendesak Pemprov Sulsel membuka seluruh data, termasuk dasar hukum hibah dan riwayat pengelolaan lahan. Transparansi dinilai penting untuk mencegah persoalan serupa terulang dalam proyek strategis lainnya.(@wi)




