-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Proyek Puskesmas Rp 7 Miliar Bermasalah, Tiga Tersangka Dilimpahkan ke Kejati

    Admin 2 - Alam
    09/01/26, 22:59 WIB Last Updated 2026-01-09T16:38:54Z
    Wargata.com, Mataram - Penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Batu Jangkih, Lombok Tengah, terus bergulir. Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTB resmi melimpahkan berkas perkara Tiga tersangka ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Kamis, (8/1/2026).

    Tiga tersangka masing-masing berinisial MU, EF, dan AB sebelumnya terjerat dalam proyek pembangunan Puskesmas Batu Jangkih, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 7 miliar.

    Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi menjelaskan, bahwa proyek tersebut dikerjakan melalui proses lelang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Lombok Tengah. Dalam pelaksanaannya, EF selaku Direktur CV RM justru mengalihkan seluruh pekerjaan kepada AB lewat penerbitan surat kuasa direktur.

    Tak hanya sampai disitu, Pekerjaan lapangan berjalan tidak sesuai kontrak. Tenaga kerja dan tenaga ahli yang digunakan tak memenuhi persyaratan teknis, bahkan Tim pengawas sempat melayangkan sejumlah teguran terkait kekurangan volume pekerjaan di beberapa item.

    "Rekomendasi perbaikan sudah diberikan, namun tidak pernah ditindaklanjuti hingga masa kontrak berakhir", Ujar Kombes Endriadi.

    Akibatnya, progres pembangunan Puskesmas Batu Jangkih hanya mencapai 67,48 persen saat kontrak selesai.

    Sementara Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Muhaemin menyebut jika hasil pemeriksaan fisik bangunan melibatkan ahli struktur serta ahli geoteknik konstruksi. Dari hasil tersebut, kualitas pekerjaan dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis kontrak.

    Audit penghitungan kerugian keuangan Negara menemukan potensi kerugian mencapai Rp 1.038.227.522.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Ungkapnya.

    (MW/RL)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +