Wargata.com, Sulsel - Tragedi meninggalnya seorang ibu bernama Jumasia (39) bersama bayinya di Desa Rajuni, Kecamatan Takabonerate, masih menyisakan luka dan pertanyaan besar.
Kasus ini bukan sekadar kisah duka keluarga, melainkan potret kegagalan sistemik pelayanan kesehatan di wilayah kepulauan yang jauh dari fasilitas memadai.
Hal ini disampaikan Ketua Reclassering Indonesia Kepulauan Selayar Ivan Lao mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis, 25 Desember 2025, di rumah seorang bidan desa yang diunggah akun Kalla Selayar di Grup Facebook Wajah Selayar.
Menurut pemberitaan awal, keluarga korban menuding adanya penolakan rujukan medis meski kondisi ibu sudah kritis.
"Postingan video duka di media sosial membuat kasus ini viral dan memantik perhatian publik terhadap lemahnya sistem penanganan darurat di daerah terpencil," ujar Ivan Lao, Sabtu, (3/1/2026).
Namun, klarifikasi kemudian disampaikan oleh Kepala Puskesmas Pasittallu bersama bidan yang menangani persalinan, Marfiani, disalah satu media online.
Menurut mereka, korban telah dikategorikan kehamilan berisiko tinggi sejak usia kandungan enam bulan karena posisi janin melintang. Rujukan ke RSUD KH. Hayyung Selayar sudah disarankan berkali-kali, namun keluarga memilih menunda dengan harapan posisi janin akan berubah.
Saat proses persalinan terjadi malam hari, bidan kembali menyarankan rujukan, tetapi keluarga menolak karena cuaca laut yang memburuk dan waktu yang sudah larut malam.
Sebagai bentuk administrasi, dibuatlah surat pernyataan penolakan rujukan yang ditandatangani oleh suami korban, H. Rahmo, bertanggal 29 Desember 2025.
Meski demikian, kata Ivan Lao secara etik dan hukum, surat pernyataan tersebut tidak serta-merta melepaskan tanggung jawab medis.
"Tenaga kesehatan tetap terikat sumpah profesi untuk melakukan upaya maksimal penyelamatan jiwa sesuai kemampuan dan kondisi darurat,' ujarnya.
Dalam Permenkes No. 290 Tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran, ditegaskan bahwa meskipun pasien atau keluarga menolak tindakan medis, tenaga medis wajib memastikan keselamatan pasien dengan segala sumber daya yang tersedia.
Lebih jauh, dalam konteks kepulauan seperti Kecamatan Takabonerate yang berjarak sekitar 3 hingga 5 jam perjalanan laut ke Benteng ibu kota Kabupaten, penolakan rujukan sering kali bukan bentuk penolakan pelayanan, melainkan ekspresi keterpaksaan.
Cuaca ekstrem, biaya, dan minimnya transportasi laut darurat menjadi faktor yang membuat keluarga sulit mengambil keputusan cepat.
Dari beberapa kejadian, sudah banyak pasien dari Kecamatan Kepulauan yang akhirnya meninggal dunia di atas kapal saat proses rujukan menuju RSUD KH. Hayyung.
Sebagian besar karena kondisi kritis yang terlambat ditangani, serta ketiadaan sarana transportasi medis cepat dan aman.
Ironisnya, Dinas Kesehatan Kepulauan Selayar sebenarnya pernah menerima bantuan speed boat/ambulans laut dari Kementerian Kesehatan.
Namun, hingga kini pemanfaatan alat transportasi tersebut dinilai belum optimal, baik dari sisi operasional, kesiapsiagaan, maupun dukungan biaya bahan bakar dan awak medis.
Belum lagi soal kerja sama fungsional antara Puskesmas, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan sistem pembiayaan operasional kesehatan daerah yang belum berjalan efektif di lapangan.
Fakta bahwa tempat kejadian berada di rumah pribadi bidan, bukan di fasilitas kesehatan resmi, menambah dimensi serius dalam kasus ini.
Hal ini memunculkan pertanyaan besar tentang standar operasional dan tanggung jawab hukum dalam praktik persalinan atau pelayanan kesehatan di luar sarana kesehatan berizin.
"Oleh karena itu, sudah selayaknya Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, melalui Dinas Kesehatan, Inspektorat, serta Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), melakukan langkah penyelidikan menyeluruh terhadap prosedur dan rantai tanggung jawab dalam kasus ini," tambahnya.
Demikian pula, Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Polres Kepulauan Selayar patut mengambil langkah investigatif, mengingat tempat kejadian berada di lokasi non-medis yang menimbulkan akibat hukum berupa kehilangan dua nyawa manusia.
Langkah penyelidikan ini penting bukan untuk menghukum semata, tetapi untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan perbaikan sistem kesehatan di daerah kepulauan.
Tragedi Rajuni tidak boleh berhenti di atas meja klarifikasi administratif. Ia harus menjadi cermin bahwa tanggung jawab medis tidak berhenti di batas tanda tangan, dan keselamatan manusia tidak boleh dikorbankan oleh jarak, cuaca, atau birokrasi.
Kini publik menunggu langkah nyata Pemkab Selayar, Dinas Kesehatan, Inspektorat, dan Polres Selayar. Apakah kasus ini akan berhenti sebagai berita duka, atau menjadi momentum perubahan kebijakan kesehatan kepulauan yang lebih manusiawi?
Selayar membutuhkan kebijakan “Rujukan Tanpa Jarak” dengan armada transportasi laut medis yang siap siaga, koordinasi lintas instansi, serta tenaga kesehatan yang dibekali kepekaan kemanusiaan. Sebab di ujung laut sana, masih banyak masyarakat yang percaya bahwa negara akan datang tepat waktu, bukan setelah semuanya terlambat. (HT).


