-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Polda Kepri Ungkap Tindak Pidana Curanmor, Tiga Orang Jadi Tersangka

    Admin 2 - Alam
    26/02/26, 23:11 WIB Last Updated 2026-02-26T16:13:47Z
    Dirreskrimum Polda Kepri, Ronni Bonic didampingi Kabid Humas, Nona Pricillia Ohei
    Wargata.com, Batam – Polda Kepri melalui Tim Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) serta tindak pidana pertolongan jahat/penadahan yang terjadi di wilayah Kota Batam dan Kabupaten Karimun

    Dihadapan Awak Media, Dirreskrimum Polda Kepri, Ronni Bonic didampingi oleh Kabid Humas, Nona Pricillia Ohei menyampaikan terkait Pengungkapan kasus tersebut, bahwa Peristiwa pencurian sepeda motor terjadi pada bulan September hingga Oktober 2025 di sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Batam Kota, antara lain area parkir luar Mega Mall serta kawasan Gerbang Barat dan Gerbang Timur Engku Putri, Kelurahan Teluk Tering, Kota Batam

    Adapun tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan dilakukan pada periode yang sama di wilayah Pelabuhan Sri Mandah Moro, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

    Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan Tiga orang tersangka. Tersangka utama inisial R berperan sebagai pelaku pencurian, sedangkan tersangka A dan M berperan sebagai pihak yang menerima dan memperjualbelikan barang hasil tindak pidana

    Modus operandi, tersangka R mengambil sepeda motor milik orang lain tanpa hak dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara merusak atau menggunakan alat tertentu terhadap kunci kendaraan sehingga mempermudah perbuatan tersebut, Ungkapnya.

    Lebih lanjut, bahwa kendaraan hasil pencurian dialihkan dan dijual kepada pihak lain yang patut diduga mengetahui atau seharusnya mengetahui bahwa barang tersebut berasal dari tindak pidana.

    Berdasarkan informasi masyarakat, Tim Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan pada Minggu, 15 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIB dan berhasil mengamankan tersangka R di kawasan Jembatan 3 Barelang, Kota Batam. 

    Pengembangan perkara kemudian mengarah pada penangkapan tersangka A dan M di Kecamatan Moro, Kabupaten Tanjung Balai Karimun pada hari yang sama. Para tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Subdit 3 Jatanras untuk proses penyidikan lebih lanjut.

    Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp4.075.000,-, Dua unit handphone, serta 12 (dua belas) unit sepeda motor berbagai merek yang dilaporkan hilang di wilayah hukum Polsek Batam Kota dan Polsek Batu Aji.

    Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau huruf g juncto Pasal 20 terkait pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 591 dan/atau Pasal 592 ayat (2) juncto Pasal 20 terkait pertolongan jahat/penadahan, dengan ancaman pidana maksimal 7 (tujuh) tahun penjara untuk pencurian dengan pemberatan dan maksimal 6 (enam) tahun penjara untuk penadahan

    Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di sekitar 40 TKP di wilayah Kota Batam dengan total kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

    Sementara Kabid humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dan menduga kendaraannya termasuk dalam barang bukti yang telah diamankan, agar mendatangi Kantor Polda Kepri dengan membawa dokumen kepemilikan sah seperti STNK dan/atau BPKB serta identitas diri untuk dilakukan verifikasi. Proses pengembalian barang bukti dilaksanakan sesuai prosedur dan tidak dipungut biaya, Ucapnya, Kamis, (26/2/2026).

    (MW/RL)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +