-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Polres Bone Gelar Ops Keselamatan, Berikut 9 Pelanggaran yang Diincar

    Admin 2 - Alam
    02/02/26, 20:35 WIB Last Updated 2026-02-02T13:38:09Z
    Wargata.com, Sulsel - Polres Bone resmi menggelar Operasi Keselamatan Pallawa 2026, yang berlangsung mulai hari ini tanggal 2-15 Februari 2026 dengan tema "Terwujudnya Kamseltibcar Lantas yang Aman, Nyaman, dan Selamat Menjelang Pelaksanaan OPS Ketupat 2026"

    Apel gelar pasukan, Wakapolres Bone, Kompol Antonius Tutleta membacakan amanat Kapolda Sulsel bahwa pentingnya kesiapan personel dan sarana pendukung untuk memastikan operasi berjalan optimal dan efektif.

    Kegiatan ini merupakan bagian dari operasi kewilayahan kepolisian yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, dengan tujuan menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan dan korban fatalitas. 

    "Tingkatkan disiplin berlalu lintas serta terwujudnya situasi kamseltibcar lantas yang aman nyaman dan selamat dalam rangka cipta kondisi menjelang hari raya idul fitri 1447 H Tahun 2026," Ucapnya, Senin, (2/2/2026)

    Operasi tersebut mengedepankan tindakan preemtif, preventif, serta didukung dengan kegiatan Gakkum dengan ETLE Statis, Mobile on Board, dan ETLE Hand Held serta tindakan teguran simpatik guna meningkatkan simpati masyarakat terhadap Polantas.

    Adapun 9 Sasaran Prioritas Operasi Keselamatan Pallawa 2026 yaitu:
    1. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai pabrikan (knalpot brong).
    2. Kendaraan bermotor yang tidak standar pabrikan, menambah panjang rangka atau merubah spektek dan kendaraan barang yang over dimensi dan over loading.
    3. Kendaraan motor pribadi yang menggunakan sirine, rotator, dan atau Strobo bukan pada peruntukannya.
    4. TNKB kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan aturan.
    5. Kendaraan bermotor pribadi yang digunakan sebagai kendaraan travel.
    6. Kendaraan bermotor angkutan barang yang digunakan sebagai angkutan orang.
    7. Kendaraan bermotor penumpang yang tidak laik jalan.
    8. Kendaraan sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan berboncengan lebih dari satu orang.
    9. Kendaraan bermotor pengunjung tempat wisata yang parkir di bahu jalan.

    Seusai Apel gelar pasukan, Kasat Lantas Polres Bone, AKP Musmulyadi mengimbau seluruh masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

    "Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk mendukung operasi ini dengan mematuhi peraturan, melengkapi kelengkapan berkendara, serta mengutamakan keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan raya," Ujarnya.

    (MW/AD)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +