Wargata.com, Luwu Utara -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Utara mengamankan tiga orang remaja laki-laki berinisial, AK (17), RS dan RN. Ketiganya ditangkap atas dugaan tindakan pelecehan seksual terhadap anak perempuan.
Peristiwa bermula pada hari Kamis, 30 April 2026, sekitar pukul 23.00 WITA. Berdasarkan laporan yang diterima dari pelapor (Pati, S.Pd), ketiga korban awalnya memenuhi ajakan salah satu pelaku berinisial RN untuk bertemu di wilayah Sukamaju.
Namun, sesampainya di lokasi, para korban justru dibawa ke area persawahan yang sepi. Di lokasi tersebut, ketiga pelaku yakni RN, RS, dan AK diduga melakukan aksi bejatnya dengan cara, Memeluk paksa para korban. Melakukan pelecehan fisik (meraba bagian vital korban). Mengejar korban menggunakan sepeda motor saat mereka mencoba menyelamatkan diri.
Dalam proses pendalaman kasus, muncul fakta memilukan. Salah satu terduga pelaku, AK, memberikan pengakuan mengejutkan bahwa dirinya tidak hanya melakukan pelecehan fisik, namun juga telah melakukan tindakan persetubuhan terhadap salah satu rekan korban yang berinisial NB." ungkap AK kepada Wargata.com (8/5/2026)
Kasat reskrim Polres Luwu Utara, IPTU Kadek Andi Pradnyadana S.Tr.K melalui Kanit PPA IPDA Danial menjelaskan, kami sedang mendalami semua keterangan, Berdasarkan pengkauan tiga tersangka, Dimana telah terjadi tindakan peleceha Seksual dan setubuh dan kami pastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan," jelas kanit PPA. (@wi)





