-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Unit Resmob Polres Luwu Utara Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

    Admin 10 - Awhy
    14/05/26, 11:27 WIB Last Updated 2026-05-14T05:51:08Z
    Wargata.com, Luwu Utara -- Satuan Reserse Kriminal Unit Resmob Polres Luwu Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial SA (45) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Desa Malimbu, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara, Kamis, 14 Mei 2026. 

    Penangkapan dipimpin langsung Dantim Resmob Polres Luwu Utara, Aipda Syarifuddin, di kediaman pelaku tanpa adanya perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Luwu Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

    Perbuatan bejat itu dilaporkan terjadi pada Senin dini hari sekitar pukul 21.45 WITA di rumah korban. Korban berinisial RR (16), seorang pelajar asal Desa Malimbu.

    Laporan diterima dari Kepala Desa Malimbu, Kasrim (55), yang melaporkan dugaan persetubuhan terhadap warganya.

    Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku SA mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 5 kali pada waktu yang berbeda.

    Korban saat ini telah mendapat penanganan medis dan pendampingan. Polisi masih mendalami kasus ini untuk melengkapi alat bukti.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah denda paling banyak Rp5 miliar.

    kasat Reskrim IPTU Kadek melalui kasih Humas Polres Luwu Utara belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini hingga berita diturunkan. (@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +