Wargata.com, Luwu Utara -- Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Luwu Utara mengamankan seorang pria berinisial SA (45) yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Desa Malimbu, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara, Kamis, 14 Mei 2026.
Penangkapan dipimpin Dantim Resmob Aipda Syarifuddin sekitar pukul 15.30 WITA. Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Luwu Utara.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, IPTU Kadek membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pelaku sudah mengakui perbuatannya saat diperiksa penyidik.
"Benar, pelaku SA (45) sudah kami amankan. Yang bersangkutan mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 5 kali," ujar Kasat Reskrim kepada Wargata.com, Kamis.
Sementara itu, Kanit PPA, Polres Luwu Utara, Ipda Danial menegaskan korban masih berusia 16 tahun dan berstatus pelajar.
"Korban RR masih anak di bawah umur. Saat ini korban sudah kami dampingi dan ditangani secara medis. Kami juga koordinasi dengan UPTD PPA Luwu Utara untuk pendampingan psikologis," kata Kanit PPA.
Laporan awal diterima dari Kepala Desa Malimbu, Kasrim (55). Polisi kini masih melengkapi berkas penyidikan dan memeriksa saksi-saksi.
Pelaku dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Proses hukum terhadap pelaku masih berjalan. Polisi memastikan akan menindak tegas kasus kekerasan seksual terhadap anak. (@wi)





