-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Terima Hasil PKN dari BPK, Unit Tipidkor Polres Selayar Segera Tetapkan Tersangka Kredit Tempilan BRI

    12/06/26, 22:24 WIB Last Updated 2026-06-12T15:24:10Z


    wargata.com SULSEL – Satreskrim Polres Kepulauan Selayar melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) menerima Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan angsuran, pelunasan, dan kredit tempilan atau topengan pada Bank BRI Unit Batangmata tahun 2022 hingga 2023. Penyerahan hasil PKN tersebut dirangkaikan dengan pemeriksaan ahli BPK RI atas nama Hendratna Mutaqin, S.E., Ak., M.Sc., CFE., CCPA., CHFI., MCCE., MCVE., pada Jumat, 5 Juni 2026.


    Perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/178/VII/2025/SPKT Polres Kepulauan Selayar/Polda Sulsel tertanggal 3 Juli 2025. Penyidik sebelumnya telah berkoordinasi dengan BPK RI untuk melakukan audit investigatif dan penghitungan kerugian negara atas dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit mikro di salah satu unit kerja BRI di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.


    Berdasarkan hasil penyidikan dan audit investigatif, ditemukan dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh seorang mantri BRI berinisial A.R. dalam proses pengajuan, analisis, pencairan hingga pengembalian kredit. Modus yang terungkap antara lain penggunaan identitas pihak lain untuk pengajuan kredit, penyusunan analisis kredit yang diduga hanya bersifat formalitas, serta penguasaan dana hasil pencairan kredit yang seharusnya diterima debitur. Dugaan penyimpangan tersebut melibatkan puluhan debitur dan mengakibatkan kredit menjadi bermasalah atau macet.


    Dari hasil pemeriksaan BPK RI, kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara tersebut mencapai Rp1.066.569.325. Nilai tersebut berasal dari pencairan kredit mikro kepada 39 debitur yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya, setelah memperhitungkan pengembalian pokok kredit serta hak pendapatan bunga yang seharusnya diterima bank.


    Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Kepulauan Selayar IPDA Andi Bakri Yamar, S.E., M.M., mengatakan diterimanya hasil perhitungan kerugian negara dari BPK RI menjadi salah satu alat bukti penting dalam proses penyidikan perkara tersebut.


    “Dengan diterimanya Hasil Perhitungan Kerugian Negara ini, selanjutnya tinggal penetapan tersangka. Insya Allah dalam waktu dekat, kami juga sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, ada 48 Orang sudah kami Periksa ,” ujar IPDA Andi Bakri Yamar.


    Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar IPTU Dr. Sukarman, S.H., M.H., mengatakan bahwa hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK RI merupakan salah satu alat bukti yang sangat penting dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.


    “Dengan diterimanya hasil PKN dari BPK RI, penyidik telah memperoleh kepastian mengenai nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini. Selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara sebagai dasar untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara pidana sesuai hasil penyidikan yang telah kami lakukan,” ujar IPTU Dr. Sukarman.


    Ia menambahkan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memastikan setiap tahapan penyidikan memiliki dasar pembuktian yang kuat.


    Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr.Mil., menegaskan bahwa Polres Kepulauan Selayar berkomitmen mendukung upaya pemberantasan korupsi melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.


    “Korupsi merupakan kejahatan yang merugikan keuangan negara dan berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, setiap perkara yang memenuhi unsur tindak pidana akan diproses secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata AKBP Didid Imawan.


    Kapolres menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. (**).

    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +