Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), memperoleh estimasi perhitungan tersebut dari temuan sekitar 20 Orang penerima manfaat kartu lansia yang belum memenuhi syarat sebagai penerima.
Program bansos lansia Lutim sendiri mulai berjalan sejak September 2025, yang menyasar sekitar 3.000 orang penerima. Nilai bantuan yang diterima sebesar Rp1 Juta/orang lansia/bulannya yang disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima.
BPK menyebutkan adanya dua permaslahan atas kejadian ini, Yakni Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) dinilai tidak menjalankan fungsi monitoring dan evaluasi kerja.
Hanya saja dalam perjalanannya program ini menuai beberapa masalah, Ironisnya dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan menemukan fakta bahwa sebanyak 20 orang penerima bantuan belum mencapai usia 60 Tahun, yang tertulis dalam Laporan hasil pemeriksaan BPK,
sesuai UU Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia dimana yang masuk kategori Lansia mereka yang sudah mencapai umur 60 tahun ke atas.
Demikian pula tercantum pada Peraturan Bupati (Perbup) Luwu Timur Nomor 24 Tahun 2025 sebelum dirubah ke Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penganggaran dan Penatausahaan Pemberian Bantuan Sosial Bagi Lanjut Usia
"Bahwa terdapat 20 orang penerima bansos sebesar Rp. 80.000.000 (Rp. 4.000.000 x 20) yang belum mencapai usia 60 tahun," demikian ditulis dalam LHP BPK.
20 Daftar Nama, Inisial Penerima Bantuan Lansia Dibawah 60 Tahun, Penerima Manfaat yang tidak tepat sasaran diantaranya:
NMI Umur 57 Tahun
HMA Usia 53 Tahun
SPE Usia 59 Tahun
MHUM Usia 56 Tahun
HIRA Usia 56 Tahun
STI Usia 50 Tahun
JIE Usia 46 Tahun
DAK Usia 56 Tahun
HARI Usia 58 Tahun
YOTT Usia 59 Tahun
HNIA Usia 56 Tahun
JE Usia 59 Tahun
SER Usia 55 Tahun
NARU Usia 59 Tahun
KUP Usia 55 Tahun
BCE Usia 58 Tahun
MIKI Usia 53 Tahun
SING Usia 59 Tahun
DR Usia 59 Tahun
WAN Usia 57 Tahun.
Berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan kepada Bupati Luwu Timur, Agar menginstruksikan Kepala Dinsos P3A untuk segera menjalankan monitoring dan evaluasi, sekaligus memerintahkan tim verifikasi agar dalam setiap proses seleksi benar-benar mengacu pada ketentuan yang berlaku. (@wi)





