-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    UPT Samsat Luwu Utara Bagikan Brosur, Sosialisasi Penghapusan Denda Pajak Di Jalan A. Yani Trans Sulawesi

    Admin 10 - Awhy
    04/06/26, 09:45 WIB Last Updated 2026-06-04T02:45:26Z
    Wargata.com, Luwu Utara -- Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap program pemerintah provinsi Sulawesi Selatan melalui Unit Pelayanan Pendapatan Wilayah bersama Samsat Luwu Utara melaksanakan kegiatan pembagian brosur dijalan Ahmad Yani, trans Sulawesi kelurahan Kappuna kecamatan Masamba. Kamis 4 Juni 2026.

    Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya UPT Pendapatan wilayah Luwu Utara untuk menyebarluaskan informasi mengenai program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, serta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajak dengan lebih mudah dan ringan.


    Kepala UPT Pendapatan wilayah Luwu Utara Enny Abadi Joko bersama personil turun langsung kejalan untuk membagikan brosur kepada para  pengguna baik roda dua dan roda empat. 


    Masyarakat terlihat antusias menerima informasi terkait program pemutihan yang sedang berlangsung, mengingat banyak di antara mereka yang ingin memanfaatkan kesempatan ini untuk mengurus pajak kendaraan yang sempat tertunda.


    Enny dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan pembagian brosur ini bertujuan agar informasi tentang program pemerintah provinsi Sulawesi Selatan dapat tersampaikan secara langsung dan merata kepada seluruh lapisan masyarakat, Khususnya di kabupaten Luwu Utara.


    "Kami ingin masyarakat mengetahui bahwa saat ini pemerintah memberikan kesempatan melalui program Penghapusan denda pajak 100 persen serta pengurangan pokok kendaraan sebesar 50 persen.


    Dengan adanya pembagian brosur ini, kami berharap masyarakat segera memanfaatkan momen tersebut untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenakan denda,” ujar Kepala UPT Pendapatan Luwu Utara 


    Selain membagikan brosur, petugas juga memberikan penjelasan langsung kepada pengguna jalan mengenai mekanisme, syarat, dan masa berlaku pprogram penghapusan denda pajak, serta mengajak masyarakat untuk segera datang ke kantor Samsat Luwu Utara untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.


    Melalui kegiatan ini, Kanit Regident IPTU Zufadlan SH, berharap dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Luwu Utara. (@wi)


    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +