Bersama Tim URC Resmob Polres Luwu Utara, Aiptu Ronald Effendy memimpin langsung penangkapan seorang pria yang diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Terduga pelaku, Andi Kambau alias Andika (25), berhasil diamankan pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 19.00 WITA di Desa Wonokerto, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya melibatkan Arwin. Dari informasi yang diperoleh, tim yang dipimpin Aiptu Ronald kemudian melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan Andika di rumah keluarganya.
Sebelum bergerak, Tim URC Resmob Polres Palopo berkoordinasi dengan personel Polres Luwu Utara dan Polsek Sukamaju. Tim selanjutnya menuju lokasi dan mengamankan Andika tanpa kendala.
Dalam pemeriksaan awal, Andika mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor bersama Arwin. Dalam perkara yang dilaporkan di Kota Palopo, korban kehilangan satu unit Suzuki Nex warna merah nomor polisi DP 4971 TF, dengan kerugian sekitar Rp7 juta.
Pengembangan yang dilakukan tim juga mengungkap pengakuan Andika terkait sejumlah aksi pencurian lainnya. Di antaranya tiga unit handphone di wilayah Bua, dua unit handphone di Kota Palopo, serta satu unit laptop dan dua handphone di wilayah Lamasi.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan satu unit Suzuki Nex warna merah yang diduga berkaitan dengan perkara sebagai barang bukti.
Saat ini, Andika telah diamankan di Polres Palopo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Tim URC Resmob Polres Palopo masih mendalami keterangan terduga pelaku guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian serta barang bukti lain. (@wi)




