Wargata.com, Sulsel - Personel Polsek Alla melaksanakan pengamanan kegiatan mediasi dan penertiban pipa-pipa dalam rangka penyelesaian perselisihan pembagian dan pemanfaatan air bersih di Mata Air Kakobi, Desa Sumillan, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, Rabu, (30/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung sekira pukul 09.50 WITA dengan dihadiri oleh Sekcam Alla Asrul, S.T., Kapolsek Alla, AKP Maga, Danramil Alla Kapten Inf. David, Kepala Desa Sumillan Sudirman, pengurus Organisasi Kakobi Bersatu, personel Polsek Alla dan Koramil Alla, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda serta para pengguna atau pemilik pipa.
Pengamanan ini dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian mediasi dan penertiban berjalan aman, tertib dan kondusif, mengingat kegiatan tersebut berkaitan dengan adanya perselisihan antarwarga dalam pembagian dan pemanfaatan air bersih akibat menurunnya debit Mata Air Kakobi selama musim kemarau.
Pada kegiatan tersebut, personel Polsek Alla melakukan pemantauan dan pengamanan di sekitar lokasi sekaligus mengantisipasi adanya potensi gangguan kamtibmas selama proses mediasi berlangsung.
Mediasi tersebut membahas pengaturan pemanfaatan Mata Air Kakobi yang saat ini digunakan oleh 85 orang pengguna atau pemilik pipa. Seluruh pihak kemudian diarahkan untuk mengedepankan musyawarah, menjaga kebersamaan serta mematuhi aturan yang telah disepakati bersama.
Seluruh pipa yang berada didalam kolam Mata Air Kakobi akan dipasangi kran untuk memudahkan pengaturan aliran air. Selain itu, akan ditentukan petugas atau pengawas untuk memastikan tidak ada pengguna yang membuka kran maupun mengambil air secara sepihak.
Para pengguna juga sepakat untuk tidak menambah pipa atau selang baru di luar ketentuan yang telah disepakati serta wajib mengikuti aturan penggunaan air selama musim kemarau.
Personel Polsek Alla mengawal jalannya kegiatan hingga selesai. Setelah dilakukan mediasi dan penertiban, seluruh pihak menerima serta menyepakati kembali aturan penggunaan Mata Air Kakobi sebagai pedoman bersama dalam pemanfaatan sumber air.
(MW/RL/AM)





