Wargata.com, Luwu Utara -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu Utara mengamankan dua pria berinisial AS (32) dan AL (27) dalam pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Patoloan, Kecamatan Bone Bone, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 18.30 WITA, setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat dan mengembangkan penyelidikan dari kasus yang melibatkan dua pemuda lainnya.
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Abdianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula ketika petugas mengamankan dua pemuda bernama Randi Tianh dan Aris Surianto.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mendatangi tempat tinggal AL yang diduga sebelumnya menyerahkan narkotika jenis sabu kepada Aris Surianto.
Setibanya di lokasi, tim operasional melakukan penggerebekan dan menemukan AL bersama AS. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah yang ditempati keduanya.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan enam sachet yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan meliputi tiga bungkus plastik klip bening kosong, satu unit timbangan, satu bungkus rokok merek Climax warna kuning, satu alat isap sabu atau bong yang dilengkapi pipet dan pirex, tiga unit telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp1,8 juta.
Berdasarkan hasil interogasi awal, AL mengakui telah menyerahkan sabu kepada Aris Surianto. AL juga menyebut memperoleh barang tersebut dari AS.
Petugas kemudian menginterogasi AS. Berdasarkan keterangan kepolisian, AS mengakui bahwa enam sachet yang diduga berisi sabu beserta sejumlah barang lainnya yang ditemukan di kamar rumah tersebut merupakan miliknya.
Ia pun mengaku memperoleh barang tersebut dari Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.
Selanjutnya, kedua pria beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polres Luwu Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(@wi)





