Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai tindak lanjut pengaduan pemerintah di tingkat kecamatan, sementara masyarakat terus mengeluhkan kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS) Suso yang keruh dan berlumpur.
Pemerintah Kecamatan Bajo Barat bahkan telah mengambil langkah resmi dengan menyurati Kapolres Luwu agar bertindak tegas menghentikan aktivitas PETI yang diduga masih berlangsung di sejumlah wilayah.
Surat bernomor 730/163/KBB/X/2026 tertanggal 21 Oktober 2026 itu disampaikan langsung ke Mapolres Luwu di Belopa. Namun, hingga Senin (26/10/2026), atau lima hari setelah surat tersebut dimasukkan, pemerintah kecamatan mengaku belum menerima tindak lanjut dari kepolisian.
Camat Bajo Barat, Sahrun, membenarkan hal tersebut.
“Belum ada tindak lanjut dari Polres,” ujar Sahrun, Senin (26/10/2026).
Pernyataan singkat itu menyisakan persoalan besar: ketika pemerintah setempat telah menyampaikan permohonan resmi, kapan aparat turun tangan memeriksa dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang dikeluhkan masyarakat?
ENAM DESA JADI SOROTAN, DAS SUSO DIKELUHKAN KERUH
Dalam surat tersebut, Pemerintah Kecamatan Bajo Barat mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengamatan dan pemantauan lapangan, aktivitas pertambangan emas tanpa izin masih ditemukan di sejumlah desa.
Wilayah yang menjadi perhatian meliputi Desa Kadong-kadong, Marinding, Tumbubara, Tettekang, Saronda, dan Bonelemo Barat.
Selain dugaan aktivitas PETI, kondisi DAS Suso yang keruh dan berlumpur menjadi persoalan yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Sungai merupakan sumber air yang dimanfaatkan masyarakat, sehingga perubahan kondisi air patut ditelusuri secara serius.
Meski demikian, penyebab kekeruhan dan kandungan material lumpur tersebut tetap perlu dipastikan melalui pemeriksaan lapangan dan pengujian yang berwenang.
Jika dugaan aktivitas pertambangan ilegal terbukti berkaitan dengan pencemaran atau kerusakan lingkungan, aparat dan instansi terkait harus mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.
Jangan sampai keluhan masyarakat terus bergulir, sementara kepastian penanganan justru tidak kunjung diperoleh.
SOSIALISASI SUDAH, LALU KAPAN PENINDAKAN?
Pemerintah Kecamatan Bajo Barat menyebut sosialisasi dan pemasangan tanda imbauan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas pertambangan telah dilaksanakan sebelumnya.
Namun, langkah persuasif tersebut dinilai belum cukup apabila aktivitas yang diduga melanggar hukum masih ditemukan di lapangan.
Melalui surat resminya, Camat Bajo Barat meminta Kapolres Luwu mengambil tindakan tegas untuk menghentikan kegiatan PETI.
“Sehubungan dengan hal tersebut, maka selaku Pemerintah Kecamatan Bajo Barat meminta kepada Bapak Kapolres Luwu agar kiranya mengambil tindakan tegas untuk menghentikan kegiatan PETI,” demikian pernyataan Sahrun dalam keterangannya.
Surat tersebut juga dilengkapi dokumentasi foto sebagai bahan pendukung bagi aparat untuk menelusuri dan memeriksa lokasi yang dilaporkan.
Dengan adanya laporan tertulis dan dokumentasi pendukung, masyarakat tentu berharap persoalan ini tidak berhenti sebatas administrasi surat-menyurat. Langkah konkret berupa verifikasi lapangan, pemeriksaan dugaan pelanggaran, dan penegakan hukum apabila ditemukan bukti yang cukup menjadi hal yang dinantikan.
KAPOLRES LUWU BELUM MEMBERIKAN TANGGAPAN
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Luwu, AKBP Andreas Nurcahyo Wibowo, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi media pada Senin (26/10/2026) terkait surat permohonan penghentian aktivitas PETI yang disampaikan Pemerintah Kecamatan Bajo Barat.
Belum adanya tanggapan tersebut bukan berarti dapat langsung disimpulkan bahwa kepolisian tidak melakukan tindakan. Namun, ketiadaan penjelasan yang diterima pemerintah kecamatan dan media membuat perkembangan penanganan laporan itu belum diketahui secara jelas.
Di sinilah pentingnya keterbukaan informasi. Masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai tindak lanjut laporan yang menyangkut dugaan aktivitas pertambangan ilegal dan potensi dampaknya terhadap lingkungan.
Aparat penegak hukum juga perlu memberikan kejelasan mengenai langkah yang akan ditempuh, termasuk apakah laporan telah diterima, apakah pemeriksaan lapangan akan dilakukan, serta bagaimana perkembangan penanganannya.
Sebab, persoalan yang menyangkut sumber air dan kelestarian lingkungan tidak semestinya dibiarkan tanpa kepastian.
JANGAN BIARKAN KELUHAN WARGA BERHENTI DI ATAS KERTAS
Persoalan dugaan PETI di Bajo Barat kini menjadi ujian bagi keseriusan penanganan pengaduan masyarakat. Ketika pemerintah kecamatan telah bersurat, dokumentasi telah disertakan, dan keluhan mengenai kondisi sungai terus disampaikan, publik tentu menantikan jawaban yang jelas.
Penegakan hukum tidak cukup hanya terlihat melalui kegiatan seremonial, sosialisasi, maupun pertemuan dengan masyarakat. Kepercayaan publik juga dibangun melalui respons yang terukur terhadap persoalan konkret yang dihadapi warga.
Masyarakat Bajo Barat membutuhkan kepastian: apakah dugaan aktivitas PETI tersebut akan diperiksa, siapa yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran, dan bagaimana langkah pemerintah menjaga DAS Suso dari potensi kerusakan lingkungan?
Pertanyaan-pertanyaan itu perlu dijawab melalui pemeriksaan objektif dan penegakan hukum yang transparan, bukan sekadar saling menunggu.
Warga berharap Polres Luwu bersama instansi terkait segera turun ke lapangan, menelusuri dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di enam desa tersebut, serta memastikan penyebab kekeruhan DAS Suso.
Jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas harus dilakukan sesuai hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan fakta berbeda, hasilnya juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Jangan sampai surat resmi pemerintah kecamatan hanya menjadi tumpukan administrasi, sementara masyarakat terus menunggu kepastian. DAS Suso membutuhkan perhatian, dan pengaduan warga membutuhkan jawaban.
Hingga kini, masyarakat masih menantikan penjelasan dan tindak lanjut dari Polres Luwu atas surat yang disampaikan sejak 21 Oktober 2026.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Luwu maupun pihak terkait untuk menjelaskan perkembangan penanganan dugaan aktivitas PETI di wilayah Bajo Barat.(@wi)





