Wargata.com, Sulsel - AK (50) seorang pengurus masjid di Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa diamankan personil Polres Gowa karena telah melakukan asusila terhadap SS (6) warga Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
AK berhasil diamankan anggota Unit PPA dan SPKT Polres Gowa di BTN Panciro Indah Kec. Bajeng Kab. Gowa pada Senin (13/11) kemarin sekitar pukul 20.00 wita, sesaat setelah pihak orang tua korban melaporkannya ke Polres Gowa.
Hasil ungkap tersebut dipaparkan langsung Kasat Reskrim AKP. Herly P yang didampingi Kasubag Humas AKP. M. Tambunan dan Kanit PPA Aiptu. Hasmawati saat menggelar Press Confrence, Rabu (15/11) pukul 16.30 wita di halaman kantor Polres Gowa.
“Singkatnya, kronologisnya berawal dari korban yang sedang bermain bersama temannya, kemudian pelaku menarik dan memangku korban, lalu pelaku memeluk kemudian memasukkan tangannya ke dalam celana korban, setelah itu pelaku mengelus-elus hingga menusuk kemaluan korban,” terang Kasat Reskrim AKP. Herly P.
Diakui pelaku yang telah memiliki istri dan 5 (lima) orang anak ini bahwa perbuatan asusila itu dilakukannya akibat hawa nafsu yang tidak bisa ia tahan sehingga dilampiaskan ke korban.
Adapun Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 Jo pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun minimal 5 tahun.
(MW/HS).