-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Dinas PDK Siak Minta SMPN 5 Kembalikan Pungutan Pada Siswa

    Alam - Admin 2
    22/08/19, 09:09 WIB Last Updated 2021-10-21T16:10:14Z
    Wargata.com, Kabupaten Siak - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak meminta SMP Negeri 05 Kerinci Kanan kembalikan bangku dan kelebihan harga uang seragam kepada siswanya. Hal ini merupakan kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Siak setelah melakukan klarifikasi langsung ke sekolah tersebut pada tanggal 17 Agustus 2019 lalu. 

    Kebijakan itu disampaikan oleh kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PDK) Kabupaten Siak H. Lukman S.Sos M.Pd menyikapi dugaan pungutan di SMP Negeri 05 Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Propinsi Riau kepada media ini melalui pesan di aplikasi whatssAp Rabu (21/8/19) malam. Dimana sejumlah orang tua siswa mengeluhkan pemungutan biaya bangku Rp 425 ribu kepada setiap siswa. Juga pemungutan uang baju seragam sekolah yang jauh diatas standar harga, 4 pasang bakal kain dan satu stel baju olahraga siap pakai Rp 924 ribu diluar upah jahit.

    Pesan yang disampaikan oleh Lukman sebagai kebijakannya selaku kepala dinas dalam mengklarifikasi dugaan pungutan liar tersebut sebagai berikut,

    Berdasarkan hasil kunjungan ke SMPN 5 Kr Kanan pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2019, setelah menerima dan mempertimbangkan  masukan dari beberapa pihak baik pihak sekolah (Kepala sekolah dan Guru), Komite Sekolah dan beberapa Orang tua peserta didik, ditegaskan pada kesempatan pertama sbb ;

    1). Terkait penyediaan bahan baju seragam sekolah agar dihitung harga riel pembelian (tampa ada keuntungan) bersama sama pihak terkait, selanjutnya mengembalikan sisa pembelian kepada orang tua peserta didik tampa ada potongan.

    2). Terkait pembelian bangku oleh orang tua peserta didik, bangku agar dikembalikan kepada orang tua untuk dimamfaatkan dirumah. Pihak sekolah agar memamfaatkan secara maksimal mobiler yang ada saat ini. 

    3). Terkait uang iuran Pramuka agar dikembalikan kepada orang tua peserta didik, iuran pramuka dapat dipungut sebesar sesuai hasil musyawarah gugus depan dan dibayar kepada masing masing pengurus gugus depan setelah peserta didik dinyatakan anggota aktif pramuka di gugus depan.

    4). Korwilcamdikbud agar menindaklanjuti dan memonitor terhadap proses sebagaimana disebutkan diatas dan kenyampaikan laporan Kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

    Hal tersebut klarifikasi yang dikirim oleh kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak di WA media ini. 

    (Sona/Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +