-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Kabid Humas Polda Sulbar Hadiri Rapat Tim Bakor Pakem di Kantor Kemenag Provinsi

    Alam - Admin 2
    20/11/19, 12:45 WIB Last Updated 2021-10-21T12:16:08Z
    Wargata.com, Sulbar - Mewakili Kapolda Sulbar, Kabid Humas AKBP Hj. Mashura menghadiri rapat tim badan koordinasi pengawasan aliran paham keagamaan Masyarakat (Bakor Pakem), Rabu (20/11/19).

    Rapat Bakor Pakem yang berlangsung di ruang rapat Kanwil Kemenag Prov. Sulbar ini juga dihadiri langsung oleh Kakanwil Kemenag Provinsi, Kabinda, Wakajati Sulbar, yang mewakili Danrem 142 Tatag, yang mewakili Dir Intelkam, Kesbanpol, para sraf Kemenag Provinsi, FKUB, MUI dan undangan lainnya.

    Kepala Kementrian Agama Provinsi Sulbar dalam sambutannya mengatakan terkait maraknya paham-paham yang tidak sesuai tututan agama tertentu, wadah ini (Bakor Pakem) diharapkan mampu mengantisipasi gerakan kelompok-kelompok yang menyebarkan pehaman-pemahaman yang menyalahi syariat.

    Untuk itu pada kesempatan ini, pihaknya berharap ada solusi yang dapat dituai bersama dalam menjaga kondisi kamtibmas dari penyebaran ajaran-ajaran yang tidak sesuai dengan ajaran agama tertentu.

    Dalam rapat tersebut kementrian agama provinsi sulbar juga telah menetapkan 10 kriteria aliran sesat menurut majelis Indonesia yaitu : 

    1. Mengingkari salah satu dari rukun iman yang enam.
    2. Menyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Al-Qur'an dan Sunnah.
    3. Menyakini turunnya wahyu setelah Al-Qur'an.
    4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran Al-Qur'an.
    5. Melakukan penafsiran Al-Qur'an yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.
    6. Mengingkari kedudukan Hadits Nabi Sallalahualaihi Wasallam sebagai sumber ajaran islam.
    7. Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para Nabi dan Rasul.
    8. Mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir.
    9. Mengubah, menambah dan atau mengirangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariat seperti haji tidak ke baitullah, Sholat wajib tidak 5 (lima) waktu.
    10. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar'i seperti menkafirkan muslim hanya kerena bukan kelompoknya.

    Kabid Humas sendiri dalam kesempatannya menyarankan dan sepakat atas masukan seluruh pihak untuk bergerak secara terpadu dalam mengantisipasi paham-paham yang tidak sesuai dengan ajaran agama tertentu.

    Disamping itu, pihaknya berharap ada keputusan yang jelas dalam rapat kali ini terkait penanganan paham-paham atau aliran yang tidak sesuai syariat sehingga informasi tidak bias ditengah masyarakat sehingga dapat menimbulkan keresahan, tuturnya.

    Isu-isu yang ada memang sangat perlu didalami terlebih dahulu sebelum betul-betul menetapkan kelompok tertentu menyebarkan pemahaman yang tidak sesuai dengan syariat.

    Berdasarkan hasil rapat, tim bakor pakem belum mengambil tindakan karena masih terus melakukan upaya koordinasi terkait paham atau aliran dugaan menyimpang sekaligus menunggu fatwa MUI sebagai dasar bakor pakem untuk membuat keputusan, jelas Kabid Humas.

    Disamping itu, guna mengeipentalisir gerakan kelompok yang disinyalir menyebarkan paham yang menyalahi syariat maka empat pilar (Kades, TNI/POLRI dan Penyuluh agama) akan diberdayakan dengan maksimal diwilayahnya masing-masing, sambung Kabid Humas.

    (Tim Warga)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +