-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Polisi Luwu Menangkap Terhadap Terduga Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika

    Alam - Admin 2
    13/01/20, 15:36 WIB Last Updated 2021-10-21T14:59:13Z
    Wargata.com, Sulsel - Hasil Kekompakan Anggota Polres Luwu Akhirnya Berhasil Menangkap Terhadap Kedua Terduga Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika.

    Penangkapan tersebut, berawal dari Sat Res Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba AKP Awal udin, SH., MM., di back up Sat Sabhara dan Satlantas Polres Luwu  menghentikan paksa seorang pengendara sepeda motor Rasalum alias Salim, Bin Sultan di depan Pos 700 Sat Lantas Polres Luwu, Dusun Manggaliali Desa Senga Selatan Kec Belopa Kab Luwu. Sabtu (11/01/20)

    Kapolres Luwu AKBP Dwi Santoso, S.I.K melalui Kasat Narkoba, AKP Awal udin, SH., MM., mengatakan bahwa Penyergapan, Berawal dari hasil penyelidikan Sat Res Narkoba Polres Luwu, bahwa lelaki Rasalum Alias Salim, (28) yang bertempat tinggal di Dusun Benteng Desa Lauwwa Kec, Belopa Utara Kab, Luwu diduga telah melakukan transaki Narkotika jenis Sabu.

    Petugas Sat Res Narkoba mengikuti perjalanan seorang terduga (Salim) mulai dari Larompong menuju ke arah Belopa, dan menyergap / menghentikan sepeda motor yang dikendarainya tepat di depan Pos 700 Sat Lantas Polres Luwu. Kata AKP Awal udin

    Lanjut dikatakan bahwa, Ketika dilakukan penggeledahan terhadap terduga akhirnya ditemukan barang berupa 1 Sacet Narcotika yang di duga shabu di dalam bagasi  sepeda motor,

    Dan dari hasil Interogasi terhadap terduga Shabu tersebut diakui miliknya, yang diperoleh dari Harliadi Alias Ella (32) yang bertempat tinggal di Dusun Kappie, Desa Salu sana, kec. Larompong selatan, kab. Luwu. Ucapnya AKP Awal udin pada Wargata.com.

    Dengan demikian, Lanjut dijelaskan Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Awal udin, ia bersama dengan Anggotanya melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil membekuk terhadap Ella, sekitar Pukul 17.00 wita di Larompong tepatnya di atas pondok kebun didusun Salu sana, Minggu (12/01/20)

    Adapun barang bukti yang telah disita dari Ella yaitu berupa Handphone (HP) merek vivo warna Pink 1 Unit, dan 2 lembar struk bukti pengiriman Bank BRI serta 1 buah kartu atm Bank BRI

    Sedangkan barang bukti dari Salim yaitu, 1 ( Satu ) Sacet Kristal Bening yg di duga Sabu dengan Berat Kotor 1,14 Gram dan 1 ( Satu ) Unit Handphone (HP) Merek Oppo Warna Putih Kombinasi Gold serta 1 (Satu ) Unit Sepeda Motor Mio Soul berwarna Abu abu yang Kombinasi Hitam Tampa Plat Nomor Polisi.

    Terhadap kedua terduga serta barang bukti dibawa ke Polres Luwu guna proses lebih lanjut. Jelasnya  AKP Awal Udin. 

    Penulis : DAR
    Editor   : SM
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +