-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Baru Bebas, Tim Opsnal Narkoba Polres Luwu Utara Kembali Meringkusnya

    Admin 10 - Awhy
    13/05/26, 16:28 WIB Last Updated 2026-05-13T17:46:30Z
    Wargata.com, Luwu Utara -- Tim Opsnal  Satres Narkoba Polres Luwu Utara kembali mengamankan warga Kappuna terduga tindak pidana  penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis Shabu, 13 Mei 2026.

    Berdasarkan laporan polisi Nomor. LP / A / 28  / V / 2026 / SPKT/ Satres narkoba/Polres Luwu Utara/Polda Sulsel, pada jumat tanggal 10 Mei 2026.

    Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kaur bin Ops, IPDA Hamri berhasil mengamankan pelaku Narkoba dirumahnya kelurahan Kappuna kecamatan Masamba.

    Tersangka inisial JK (36) ditangkap dirumahnya, Berdasarkan informasi masyarakat, Hamri menjelaskan bahwa sebanyak 6 paket Shabu yang kami sita, 1 buah HandPhone merek Oppo warna biru, Satu pack plastik bening kosong dan dompet berwarna putih, pink." jelas KBO Narkoba.

    "Dihadapan penyidik, JK mengaku membeli barang haram tersebut dari rekannya inisial AD yang juga warga kelurahan Kappuna, kami tetap akan melakukan pengejaran terhadap AD,"terang IPDA kepada media (13/5/2026).

    Untuk itu AD telah kami masukkan dalam daftar pencaharian orang (DPO) dan kami akan tetap melakukan pengejaran sampai kami berhasil melakukan penangkapan, selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu diamankan dan dibawa ke Polres Luwu Utara untuk proses selanjutnya. 

    Diduga melanggar pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo undang undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau pasal 112 ayat (1) uu no. 35 tahun 2009 sebagaimana diubah dengan pasal 609 ayat (1) huruf a jo.uu no 1 tahun 2023 tentang KUHP jo undang undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. (@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +