-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    5 Tersangka Pembuat dan Pengedar UPAL, Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Serang

    Anggi - Admin 7
    13/05/20, 19:31 WIB Last Updated 2021-10-21T15:50:42Z
    Wargata.com, Banten, - Unit Resmob bersama Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Serang, berhasil mengamankan lima orang tersangka kasus tindak pidana pengedar Uang Palsu (UPAL), Selasa (12/05/2020).

    Kasat Reskrim Polres Serang AKP Arief Nazaruddin Yusuf, mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana pengedar Uang Palsu (UPAL) berdasarkan laporan Korban Maman Faturohman dan Nawawi pada hari Senin (11/05/2020).

    "Dua orang korban yang melaporkan kepada kami, MF dan NW merupakan warga Kecamatan Cikeusal, dengan barang bukti senilai Rp. 300 ribu rupiah uang palsu yang di dapat dari kelima tersangka," terang AKP Arief Nazaruddin, saat ditemui dikantornya, Rabu (13/05/2020).

    Berkat adanya laporan korban, lanjut AKP Arief Nazaruddin, Tim Resmob dan Jatanras Polres Serang melakukan penangkapan terhadap empat orang tersangka, SK, EH, HR, KS, sebagai pembuat dan pengedar Uang Palsu.
    "Dari keterangan empat orang tersangka, dan mengakui bahwa mereka mencetak Uang Palsu tersebut dirumah tersangka SRB dengan menggunakan laptop dan printer," ucap AKP Arief Nazaruddin.

    AKP Arief Nazaruddin,  menjelaskan, dari para tersangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 (lima belas) Lembar bahan setengah jadi uang palsu yang sudah di print pecahan 50.000, sembilan lembar bahan Uang Palsu yang belum dipotong sudah diprint atau cetak pecahan 50.000 rupiah, 180 (seratus delapan puluh) lembar uang palsu yang sudah cetak, 31 (tiga puluh satu) lembar Uang Palsu yang sudah dicetak tinggal potong dan tinggal edar, 1 (satu) botol lem, 1 (satu) bendel kertas kosong, 1 buah laptop, 1 buah printer, 1 gulung benang hitam, 1 paket jarum dan 2 unit sepeda motor.

    "Dari kelima tersangka kami  kenakan pasal 244 KUHP, dengan diancam dengan pidana 15 tahun penjara," jelas AKP Arief Nazaruddin Yusuf.

    (TimWar/Agus)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +