-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Empat Orang Diamankan Polisi Akibat Pesta Sabu di Perumahan Mewah

    Alam - Admin 2
    04/05/20, 19:11 WIB Last Updated 2021-10-21T16:08:19Z
    Wargata.com, NTB - Satresnarkoba Polresta Mataram menggelar pengerebekan pesta sabu di salah satu perumahan mewah di Desa Bug-Bug, Kecamatan Lingsar Lombok Barat, Dari penggerebekan itu, Empat orang kedapatan pesta narkoba jenis sabu, Masing-masing seorang perempuan berinisial MD, Warga Ciamis Jawa Barat. Tiga pelaku lainnya berinisial, MBA, KHM dan Z. Ketiganya warga Lombok.

    Penggerebekan dilaksanakan petugas pada hari minggu tanggal 3 Mei 2020 sekitar pukul 18.00 wita. ‘’Iya ada pesta sabu disana. Ada empat orang yang kita amankan,’’ ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson, Senin (04/05/20).

    Berbekal informasi dari masyarakat, Bahwa disalah satu perumahan di Bug-Bug kerap digunakan sebagai tempat pesta narkotika, Petugas,pun memutuskan melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dari beberapa orang yang sedang kumpul.

    Dengan demikian, Petugas langsung mengamankan empat orang yang berada di lokasi, Awalnya petugas tidak mendapatkan barang bukti saat melakukan pengledahan badan, Akan tetapi petugas tidak patah semangat. 

    Selanjutnya Pengeledahan di dalam rumah dengan disaksikan oleh kepala lingkungan setempat, Petugas mendapatkan kristal bening yang diduga sabu seberat 2,42 gram. Selain itu uang tunai sebesar Rp 32 juta juga diamankan petugas. ‘’Pemeriksaan badan tidak ada barang bukti narkotika yang ada padanya. Di dalam rumah kita temukan sabu dengan berat total 2,42 gram,’’ bebernya.
    Pemilik rumah berinisial MD juga introgasi petugas dan mengaku tidak mengetahui siapa pemilik barang haram yang ditemukan, Rumah itu diakui miliknya. Sedangkan tiga lelaki itu, yang pesta sabu adalah teman yang berkunjung ke rumah MD disebut menyewa rumah tersebut, MD disebut bekerja di salah tempat hiburan di Mataram. ‘’Itu pengakuan pemilik rumahnya,’’ kata Ericson.

    Setelah melakukan introgasi awal, Keempat pelaku pesta sabu digelandang ke Mapolresta Mataram guna diproses lebih lanjut, Kepolisian juga akan melakukan pengembangan asal muasal barang haram tersebut. ‘’Untuk sementara keempatnya masih di kategorikan pemakai sabu. Kita masih proses,’’ jelas Ericson.

    Dengan perbutannya itu, empat pelaku terancam dijerat pasal 127 Undang-Undang nomor 35  tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

    (Tim Warga)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +