-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Polres Luwu Utara Amankan 45 Motor Berknalpot Brong dalam Dua Malam Penertiban

    Admin 10 - Awhy
    17/09/26, 10:02 WIB Last Updated 2026-09-17T03:02:47Z
    Wargata.com, Luwu Utara — Sebanyak 45 unit sepeda motor diamankan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Luwu Utara dalam operasi penertiban kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis serta sejumlah pelanggaran kelengkapan kendaraan.

    Penertiban tersebut dilaksanakan selama dua malam, yakni Senin dan Rabu, 16–17 September 2026. Pada malam pertama, petugas mengamankan 27 unit sepeda motor, sementara pada malam kedua sebanyak 18 unit kembali ditindak.


    Kegiatan diawali di Jalan Trans Monumen Masamba Affair, kemudian dilanjutkan dengan patroli dengan menyasar sejumlah titik yang dinilai rawan terjadi pelanggaran lalu lintas. Operasi berlangsung mulai pukul 21.00 Wita hingga 00.30 Wita.


    Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Luwu Utara, IPTU Neltiawati, S.H., bersama Kanit Patroli IPDA Zulkifli dan personel Satlantas Polres Luwu Utara.


    Kasat Lantas mengatakan, penertiban dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap aksi balap liar sekaligus menindak kendaraan yang menggunakan knalpot brong, tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, maupun kendaraan yang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).


    “Penertiban ini dilakukan untuk mengantisipasi balapan liar dan pelanggaran lalu lintas, khususnya kendaraan yang menggunakan knalpot brong, tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan, serta yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas,” ujar IPTU Neltiawati.


    Selain melakukan penindakan, personel Satlantas juga memberikan edukasi kepada para remaja dan masyarakat mengenai bahaya balap liar serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar.


    Dari hasil kegiatan tersebut, sebanyak 45 unit sepeda motor diamankan karena kedapatan menggunakan knalpot brong. Sebagian kendaraan juga ditemukan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan dan tidak menggunakan TNKB.


    IPTU Neltiawati menyampaikan, kegiatan penertiban tersebut merupakan respons terhadap keluhan masyarakat mengenai kebisingan yang ditimbulkan knalpot brong serta aksi balap liar yang dinilai meresahkan.


    “Kami berkomitmen menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib dan kondusif. Penindakan ini merupakan upaya menekan pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan sekaligus memberikan efek jera kepada pelanggar,” tegasnya.


    Ia berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan berlalu lintas serta mendorong partisipasi publik dalam menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas.


    Penertiban secara rutin juga diharapkan mampu mencegah kalangan remaja melakukan aksi trek-trekan atau balap liar yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.


    Selama kegiatan razia dan patroli berlangsung, situasi terpantau aman, tertib dan terkendali. Polres Luwu Utara memastikan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, termasuk penggunaan knalpot brong dan aksi balap liar, akan terus ditingkatkan guna menjaga kenyamanan masyarakat serta mewujudkan ketertiban lalu lintas yang berkesinambungan.(@wi)

    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +