-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Tindak Lanjuti Peraturan Bupati, Satlantas Polres Gowa Gelar Rakor dengan Instansi Terkait

    Alam - Admin 2
    26/05/20, 23:20 WIB Last Updated 2021-10-21T15:31:39Z
    Wargata.com, Sulsel,- Siang ini, Sat Lantas Polres Gowa mengadakan Rapat Kordinasi dengan Instansi terkait yakni Dishub Kabupaten Gowa, pelaksanaan giat tersebut di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa jalan poros Pallangga kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa,Selasa 26/05/2020.sekitar pukul 11.00 wita.

    KBO Sat Lantas Polres Gowa Iptu Ida Ayu Made SH  di dampingi  Kanit Dikyasa Ipda H.Misbar S.Sos tampak dari pantauan awak media berdialog dengan Kepala dinas perhubungan Gowa  Firdaus S.Sos M.Si, sekertaris dinas perhubungan Tajuddin Dolo S.Sos membahas peraturan Bupati Gowa No.06 tahun 2020 tentang "Pengaturan penggunaan jaringan jalan dan gerakan arus lalu lintas di daerah ".
    Ada beberapa ruas jalan yang di atur dengan sistem lalu lintas  Satu Arah yang meliputi jalan pada ruas jalan sebagai berikut : 

    1. jalan Andi Mallombasang
    2. jalan Andi Tonro
    3. jalan hoscokroaminoto
    4. jalan habibu Kulle
    5. jalan KH Wahid Hasyim
    6. perempatan jalan mesjid raya.

    Selain itu Iptu Ida Ayu Made, S.H., menjelaskan pemberlakuan sistem satu arah pada perempatan jalan Andi Mallombasang,jalan pendidikan,jalan mesjid raya sampai dengan pa'bangiang( pertigaan kacong dg lalang) dan jalan Andi Tonro mulai dari patung massa sampai kantor camat sombaopu yakni hari Senin sampai Jum'at mulai pukul 06.00 wita s/d 18.00 wita di kecuali kan pada hari Sabtu dan minggu,pungkasnya.

    Di lain tempat Kasat Lantas Polres Gowa AKP Mustari, S.H., berharap dengan terbitnya peraturan Bupati Gowa No. 6 tahun 2020 tersebut berharap agar masyarakat mempedomani dan mematuhi peraturan tersebut dengan tidak melanggar rambu rambu dan melawan arus sehingga dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas, tutup kasat lantas.

    (Tim Warga)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +