-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Direktorat Narkoba Polda Sulbar Tangkap Pengguna Narkotika yang Merupakan Oknum PNS

    Alam - Admin 2
    15/06/20, 16:24 WIB Last Updated 2021-10-21T12:16:08Z
    Wargata.com, Sulbar,- Belum lama ini Direktorat Natkotika kembali mengamankan sedikitnya Dua orang pelaku pengguna obat-obatan terlarang atau Narkotika jenis sabu.

    Mirisnya, lagi-lagi kedua pelaku merupakan Oknum Pegawai dari Instansi Pemerintahan Provinsi Sulawesi Barat.

    Diketahui Dua orang pelaku yang berinisial AF (PNS) dan AK (Honorer) merupakan pegawai di lingkungan Pemprov Sulbar, kedapatan oleh Polisi Resnarkoba Polda Sulbar, dengan barang bukti 1 buah sachet yang diduga Sabu seberat 0,8 gram.

    Direktur Narkoba Polda Sulbar, melalui Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP Syamsu Ridwan mengatakan, penangkapan Dua pelaku kejahatan narkoba sudah lama diintai oleh Subdit II Resnarkoba Polda Sulbar, Hanya menunggu waktu yang tepat bagi anggota polisi untuk bisa menangkap Keduanya.

    ”Dua pelaku ini sudah Setahun diintai oleh anggota polisi, sepandai – pandainya si Tupai melompat pasti jatuh jua. Sama dengan ini, tersangka ini baru ketangkap setelah sekian lama diintai pergerakannya oleh anggota,” kata Kabid Humas.

    Lebih lanjut dikatakan, tersangka yang kini sudah ditahanan Resnarkoba Polda Sulbar. Berawal saat Subdit II Resnarkoba Polda Sulbar menenerima informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Rangas sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. 

    Menindak lanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 17.30 sore, Rabu (10/6/20) Tim Subdit II mengintai lokasi tersebut ternyata betul tersangka AF berhasil dibekuk bersama barang buktinya. Dan tersangka AF mengaku, barang bukti sabu tersebut diperoleh dari tersangka AK.

    ”AF yang lebih awal ditangkap, dan pengakuan tersangka setelah di introgasi, tersangka AF mengakui barang yang dimiliki diperoleh dari tersangka AK,” jelas Kabid Humas.

    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersangkan, AF dan AK di jerat dengan pasal 114 dengan hukuman penjara 5 tahun.

    (TimWar / HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +