Wargata.com, NTB,- Tim Cobra Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan terhadap 5 (Lima) orang Lelaki dan 1 (satu) orang perempuan diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu pada hari Selasa 9 Juni 2020 sekitar pukul 16.00 wita di Desa Mujur, Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah.
Adapun para tersangka berhasil diamankan yang masing-masing berinisial, M (55), P (47), MA (48), A (38), R (48) yang bertempat tinggal di Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah dan NJ (40) beralamat Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah.
Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Hizkia Siagian, STK, SIK. menyampaikan pada Wargata.com, bahwa Para tersangka ditangkap bersama barang bukti 1 (satu ) Bungkus besar butiran kristal bening diduga Narkotika Jenis sabu dengan Berat bruto 5, 30 gram, 1 (satu) poket butiran kristal bening diduga Narkotika Jenis sabu Berat bruto 0,64 gram, 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam, (satu) buah hp samsung duos warn biru tua, 1 ( satu) rangkaian alat hisap berupa bong, uang tunai sebesar Rp. 460. 000,-, 1 (satu ) buah timbangan digital merk costant
"Total BB diduga Narkotika jenis Shabu yang berhasil diamankan 5,94 Gram" Ucap IPTU Hizkia Siagian, STK, SIK.
Penangkapan tersebut, berawal dari informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Mujur, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Loteng sering terjadi transaksi/jual beli narkotika,
Dengan demikian, Tim Cobra Sat Narkoba Polres Lombok Tengah melakukan penggerebekan terhadap rumah saudara terduga P yang beralamat Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Loteng dan dari Penggerebekan tersebut Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah mengamankan pemilik rumah P, dan M serta barang bukti itu, lalu kemudian melakukan penggeledah badan maupun tempat di temukan barang bukti. Selasa (09/06/20)
Berdasarkan temuan itu selanjutnya para tersangka serta barang bukti diamankan di Polres Lombok Tengah untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Jelasnya IPTU Hizkia Siagian.
(TimWar / HS)