-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Unjuk Rasa di Perusahaan Aspal, Kepolisian Daerah Enrekang Perketat Pengamanan

    Alam - Admin 2
    30/06/20, 12:16 WIB Last Updated 2021-10-21T11:28:31Z
    Wargata.com, Sulsel,-- Pengamanan ketat dilakukan oleh pihak kepolisian khususnya Polsek Alla Polres Enrekang dan dibantu oleh personil dari Polres Enrekang, Polsek Curio, Anggeraja dan Polsek Malua serta personil dari koramil 1914-04/Alla di Depan PT. Ganking Raya dusun Salubarani Desa Pana Kecamatan Alla Kabupaten Enrekang, Selasa (30/06/20)

    Unjuk rasa yang dilakukan oleh Aksi Gerakan Pemerintah Lingkungan Hidup (GA-PHL) di PT. Gangkin Raya kemarin pagi Senin (29/06), Pengunjuk rasa menuntutkan aksi, mendesak Pemkab Enrekang untuk segera mencabut izin oprasi aspal atau aspal mixing plant (AMP) PT. Ganking Raya, Mendesak Direktur utama PT. Ganking raya untuk bertanggung jawab kepada masyarakat yang terkena dampak negatif dari pabrik

    lanjut, Mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Enrekang untuk mengevaluasi semua pabrik industri yang dinilai mengganggu kenyamanan dan kesehatan, meminta kepada aparat penegak hukum unuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Dangking Raya serta pengunjuk rasa juga mempertanyakan apakah ada surat  izin PPLH, AMDAL, UPL,UKL dan SPPL yang dikantongi oleh PT. Dangking Raya

    menurut korlap dari GA-PLH yakni Wiranto Embon Bulan Alias ANTO mengatakan bahwa mereka melakukan aksi unjuk rasa ini karena menurut mereka Asap cerobon milik PT.Gankin Raya mengahadap ke sangtempe Kecamatan Curio Kab. Enrekang dan itu sangat mengganggu kenyamanan dan kesehatan, mengapa pihak terkait yakni Dinas Lingkungan Hidup Enrekang tidak melakukan investigasi terkait aktifitas pabrik

    Kemudian Lanjut Anto mereka sudah dimediasi oleh pihak Polres Enrekang namun belum ada tindak lanjut, dan Limbah yang dihasilakan oleh PT.Ganking Raya merusak sungai dan tanah karena tidak sesuai prosedur serta apabila mengacu pada peraturan yang berlaku malah kegiatan industri harus berjarak minimal 2 km dari pemukiman penduduk namun lokasi pabrik ini cukup dekat dengan pemukiman penduduk bahkan hanya beberapa meter dari sungai

    Kapolsek Alla Polres Enrekag IPTU Sainal Masing Selaku Ketua Tim Pengaman di Wilayah PT.Ganking Raya mengatakan bahwa sebelum melakukan unjuk rasa memeberikan himbauan kepada pelaku aksi untuk tidak anarkis serta sampaikan aspirsi dengan benar

    “Sebelum melakukan aksi unjuk rasa kami dari pihak keamanan memberikan himbauan agar tidak anakis dalam berujuk rasa harus sesuai dengan prosedur agar unjuk rasa tersebut berjalan dengan aman dan lanjar sehingga apa yang ingin mereka sampaikan dapat tersalurkan dengan baik” Ucap Kapolsek Alla.

    (TimWar / HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +