Wargata.com, Sulsel,-Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo dan Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widyanarko menggelar Press Release kasus Penhinaan dan pengancaman kekerasan terhadap anggota Kepolisian Toraja Utara yang terjadi di halaman Tongkonan Palasa, Lembang (Desa) Tondon Matallo, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara, beberapa waktu lalu
Kabid Humas menjelaskan, anggota Resmob Polda Sulsel telah mengamankan pelaku penghinaan dan pengancaman kekerasan terhadap personil Toraja Utara di Jalan Palopo Kecamatan Rante Pao Kabupaten Toraja Utara Selasa, (07/07/20) pagi
Pelaku itu adalah seorang wiraswasta berinisial AS ( 32) merupakan warga Jalan Palopo No. 86 Kecamatan Rante Pao Kabupaten Toraja Utara. Jelas Kabid Humas.
Lanjut dijelaskan, Saat penangkapan tersangka, Tim Resmob Polda Sulsel menuju Toraja Utara Senin (06/07/20) malam, esoknya, Selasa, (07 /07/20) pagi Tim Resmob melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku penghinaan dan pengancaman kekerasan di rumahnya tepatnya Jalan Palopo Kecamatan Rante Pao Kabupaten Toraja Utara, Lalu kemudian tersangka pelaku beserta barang bukti dibawa ke Ditreskrimum Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kata Kabid Humas.
Kombes Pol Ibrahim Tompo juga menerangkan terkait kejadian penghinaan dan pengancaman terhadap Polisi di Toraja Utara, Saat itu anggota Polres Toraja Utara mendartangi TKP Judi Sabung Ayam, Tersangka AS tidak menerima kehadiran petugas dengan melakukan penghinaan atau pengancaman dengan memecahkan sebuah botol menjadi runcing, kemudian pecahan botol tersebut digunakan mengejar beberapa orang di lokasi, termasuk beberapa Personil Polres Toraja Utara serta mengancam mengatakan “Kuewako Totemo“ (saya lawan kamu sekarang),
Tak hanya itu, tersangka pelaku juga melakukan penghinaan kepada pejabat negara atau /Polisi dengan mengatakan kata-kata kotor berulang kali terhadap aparat,” ungkap Ibrahim
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, 1 (satu) buah Flash Disc berisi video pembubaran dan sebuah pecahan botol kaca runcing.
Tersangka Pelaku tersebut, diancam Pasal 207 dan pasal 212 KUHPidana dengan ancaman 1 tahun 6 bulan penjara.
(TimWar / KHS)