-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Kepolisian Enrekang Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

    Alam - Admin 2
    22/09/20, 12:04 WIB Last Updated 2021-10-21T11:20:15Z
    Wargata.com, Sulsel - Satuan Narkoba Polres Enrekang, Sulawesi Selatan membekuk dua orang akibat terjerat narkotika. Satuan Res Narkoba Polres Enrekang berhasil menangkap dua terduga pelaku akibat penyalahgunan narkotika, Selasa (22/9/20).

    Penangkapan yang dilakukan personel Sat Resnarkoba Polres Enrekang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Enrekang IPTU Baharullah Kahassiba.

    Penangkapan terhadap pelaku berinisial DL (28) pekerjaan karyawan SPBU, Dusun salongge, Desa Kendean Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang.

    Kasat Narkoba Polres Enrekang, IPTU Baharullah Kahassiba mengatakan, dari penggeledahan badan terhadap terduga DL ditemukan  barang bukti narkotika golongan 1 jenis shabu.

    "1 ( satu) sachet plastik bening kecil yg disimpan didalam bungkusan Rokok Sampoerna Mild Yang di duga Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan Berat Bruto 0,38 g" kata IPTU Baharullah Kahassiba. IPTU Baharullah Kahassiba menjelaskan, dari hasil interogasi terhadap lelaki DL, barang haram tersebut didapat dari seorang lelaki berinisial SI (27).

    Pelaku SI (27) pekerjaan Sopir, Dusun pelappo, Desa Bontongan, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang.

    "Dari hasil pengembangan tersebut lelaki SI berhasil kami ringkus saat itu sedang mengantar penumpang menuju Makassar," ujarnya.

    Ia menambahkan, kedua pelaku akan dikenakan pasal 112 (1), Pasal 114 (1) dan pasal 127 (1). Tutupnya.

    (TimWar / HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +