-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Akibat Sabu, Kedua Pemuda ini Dibekuk Satuan Narkoba Polres Enrekang

    Alam - Admin 2
    14/11/20, 12:06 WIB Last Updated 2021-10-21T11:20:15Z
    Wargata.com, Sulsel - Dua orang berhasil dibekuk oleh Satuan Narkoba Polres Enrekang karna terbukti memiliki Sabu, Sabtu (14/11/20).

    Kapolres Enrekang AKBP DR. Andi Sunjaya, S.H., S.IK., M.H., melalui kasat Narkoba Polres Enrekang IPTU Baharullah. K mengatakan, Pihaknya telah mengamankan 2 orang terduga kasus penyalah gunaan narkotika.

    "Kami telah mengamankan 2 orang terduga kasus penyalah gunaan narkotika jenis sabu" Ucap Kasat Narkoba.

    Masing masing berinisial SG (36) alamat Ambo Daming Kelurahan Pacongang, Kecamatan Paleteang, Kabuptaen Pinrang dan SL (25) alamat Kelurahan Kaleng Bata, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.

    Kedua terduga kami amankan pada saat sedang berboncengan menuju kota Enrekang dengan menggunakan sepeda motor di jalan Poros Kecamatan Cendana, Dusun Riso, Desa Pinang

    "Dari tangan terduga kami amankan barang bukti berupa 2 paket Narkotika jenis sabu dengan berat 0,68 Gram, 1 buah Pureks kaca dan satu buah jarum suntik" tutur Kasat Narkoba.

    Kedua terduga dikenakan Undang -undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

    (TW/HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +