-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Akibat Sabu, Polisi Amankan Seorang Pemuda di Warkop

    Riska Hidayanti
    25/11/20, 09:30 WIB Last Updated 2021-10-21T11:20:15Z
    Wargata.com, Sulsel - Seorang Pemuda diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Enrekang saat sedang asik nongkrong di warung kopi, Rabu (25/11/20)

    Satuan Narkoba Polres Enrekang mengamankan terduga berinisial FA (21) alamat Dusun Pana, Desa Pana, Kecamatan alla karna terbukti memiliki Narkotika jenis Sabu.

    Kapolres Enrekang AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Enrekang IPTU Baharullah mengatakan, penangkapan terduga berdasarkan informasi yang di dapat oleh petugas

    "Kami mendapat informasi dari masyarakat sehingga kami lakukan penangkapan terhadap terduga" Tutur Kasat narkoba

    Beliau menambahkan, Terduga kami amankan pada saat sedang nongkrong di sebuah warkop yang ada di Kecamatan Alla tanpa perlawanan dan dari tangan terduga kami mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,50 Gram yang di sembunyikan di saku celana terduga.

    "Dari interogasi awal, terduga sudah 2 kali menggunakan barang haram tersebut yang ia beli dari makassar" Jelas IPTU Baharullah

    Terduga dikenakan Undang-undang Narkotika no 35 tahun 2009 pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

    Kini terduga beserta barang bukti diamankan di Polres Enrekang guna pemeriksaan lebih lanjut.

    (TW/HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +