
Wargata.com, Sulsel - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Anggeraja Kabupaten Enrekang menggelar operasi yustisi penerapan protokol kesehatan di Pasar Tradisional Cakke, Rabu (18-11-2020).
Kegiatan dipimpin Kapolsek Anggeraja IPTU Lukman,S.H bersama Anggota, Unsur TNI serta Satpol PP dari Kabupaten Enrekang dan staf kecamatan Anggeraja.
Kapolsek Anggeraja Polres Enrekang IPTU Lukman,SH menjelaskan, kegiatan ini dalam rangka melaksanakan surat edaran Bupati Enrekang peraturan Bupati Enrekang No.42 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat untuk memutus mata rantai penularan Virus Covid-19.
Dalam operasinya, petugas gabungan sebanyak 16 (Enam belas) personil memberikan imbauan kepada masyarakat agar wajib menggunakan masker bila keluar rumah.
Untuk mendisiplinkan warga yang tidak menggunakan masker petugas langsung memberikan sanksi adminstrasi berupa denda Rp.50.000.
Lebih lanjut, kata Kapolsek tujuan operasi yustisi agar masyarakat selalu mematuhi Protokol Kesehatan dengan teratur memakai masker, untuk mencegah dan memutus mata rantai penularan Covid-19 yang masih melanda di Indonesia khususnya Kabupaten Enrekang,” ujar Kapolsek
(TW/HS)