Wargata.com, Sulsel - Operasi penegakan protokol kesehatan terkait Covid-19 di wilayah Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang sesuai peraturan Bupati Enrekang nomor 42 tahun 2020 tentang protokol kesehatan masih terus digencarkan.
Hari ini, Kamis (26/11/20) Operasi gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Damkar Enrekang, BPBD Enrekang serta aparat Kecamatan Enrekang kali ini melakukan operasi di depan Masjid Agung Kelurahan Juppandang Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang.
Banyaknya masyarakat yang masih tidak mematuhi protokol kesehatan membuat tim Satgas Covid-19 Kabupaten Enrekang terpaksa harus memberikan sanksi tegas kepada Warga masyarakat yang masih bandel terkait Prokes.
”Masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan saat berkendara maupun keluar rumah, maka dari itu, kami dari tim Satgas langsung lakukan penindakan” ujar Bripka Abrar selaku ketua tim pelaksanaan operasi.
(TW/HS)