-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Akibat BBM, Seorang Wanita Diamankan Polisi

    Alam - Admin 2
    25/12/20, 20:31 WIB Last Updated 2021-10-21T11:16:23Z
    Wargata.com, Sulsel - Kepolisian Resor Enrekang melaksanakan Press Release kasus pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah tanpa dilengkpi dengan dokumen yang sah, Jumat (25/12/20)

    Kapolres Enrekang AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H., S.I.K., M.H., di dampingi Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Saharuddin, S.H., M.Si., menggelar Press Release terkait kasus pidana pengangkutan dan niaga bahan bakar minya yang disubsidi.

    Kapolres Enrekang Menuturkan, Dalam kasus ini seorang Wanita telah diamankan di Polres Enrekang berinisal H (39), alamat Kotu, Desa Bambapuang, Kecamatan Anggeraja dan satu orang tersangka masih DPO

    "Kasus ini terungkap ketika anggota Polres Enrekang sedang Mobile / Patroli dan menemukan 1 unit mobil truck yang sedang terparkir dan memuat jarigen yang berisikan solar," Terang AKBP Andi Sinjaya.

    Karna Bahan Bakar minyak jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah untuk itu truck beserta isinya diamankan di Poles Enrekang.

    Dari hasil pemeriksaan tersangka H memperoleh BBM jenis Solar dari tersangka SD (DPO) yang diambil dari SPBU di kabupaten Pinrang dengan harga Rp 200.000 perjerigennya yang berisi 33 liter yang rencannya akan di jual kepetani dengan harga Rp 215.000 per jerigen yang berisi 33 liter.

    Untuk Tersangka SD yang beralamat Kabupaten Pinrang kami sudah melakukan pencarian untuk dilakukan penangkapan.

    Barang bukti yang kami amankan berupa satu unit mubil truck serta 100 buah jeregen berisi 33 liter untuk setiap jerigennya.

    Tersangka kami kenakan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak an gas bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH-Pindana dengan ancaman hukuman 6 tahun.

    (TW/HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +