-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Beraksi Sejak Tahun 2020, 4 DPO Tertangkap di Pangkep

    Alam - Admin 2
    07/03/21, 18:24 WIB Last Updated 2021-10-21T15:03:11Z
    Wargata.com, Sulsel - Tim Resmob Polres Barru yang dibackup Resmob Polres Pangkep berhasil mengamankan 4 pelaku curanmor yang merupakan DPO Polres Barru. Minggu 07 Maret 2021

    Tim Resmob Polres Pangkep yang mengbackup unit operasional Polsek Tanete Rilau Polres Barru menangkap 4 pelaku curanmor di Desa Alesipitto Kecamatan Marang Kabupaten Pangkep bersama dengan 3 unit Sepeda motor

    adapun empat pelaku tersebut berinisial R (19), AA (15), MY (16) semuanya beralamat di Desa Alesipitto Kecamatan Marang sedangkan RA (17) beralamat di Kelurahan Bonto Matenne Kecamatan Segeri Kabupaten Pangkep.

    Kapolres Pangkep AKBP Endon Nurcahyo, S.I.K., membenarkan penangkapan empat pelaku curanmor yang ditangkap di Kecamatan Marang.

    "Tim Resmob Polres Barru yang dibantu oleh tim Resmob Polres Pangkep mengamankan empat pelaku curanmor bersama 3 barang bukti sepeda motor," ujar Kapolres

    Kronologis penangkapan pelaku, berawal dari keterangan pelaku R yang ditangkap terlebih dahulu, dari hasil interogasi tersebut menyebutkan bahwa dalam melakukan aksinya tidak sendiri, tapi bersama dengan pelaku berinisial AA, MY dan RA yang berada di Kabupaten Pangkep.

    Dari hasil pengembangan tersebut, ketiga pelaku lainnya berhasil diamankan di tempat yang berbeda bersama dengan barang buktinya. Pada saat pelaku dibawa ke Posko Resmob Polres Pangkep untuk diintrogasi lebih lanjut, pelaku R memberontak serta melarikan diri hingga tindakan tegas terukur dilakukan oleh personel Polres Barru dengan cara mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak 3 kali berturut-turut ke udara namun tindakan tersebut tidak diindahkan oleh pelaku hingga dengan tegas tembakan diarahkan ke kaki pelaku. 

    Dari keterangan para pelaku bahwa pelaku melakukan aksinya sejak tahun 2020 di Kabupaten Barru dan 3 kali di Kabupaten Pangkep, sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu melakukan pemantauan terhadap setiap sasaran, ketika ada kesempatan pelaku pun langsung beraksi.

    Barang bukti yang diamankan Sepeda motor Honda Sonic DD 3638 DW, sepeda motor Yamaha Vino DP 2584 BK dan sepeda motor MX King warna abu-abu.

    Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Barru untuk kepentingan peyidikan lebih lanjut.

    (TW/HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +