-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Terungkap Shabu di Balon Lampu, Dit Narkoba Polda Sulbar Amankan Pasutri

    Alam - Admin 2
    01/03/21, 15:35 WIB Last Updated 2021-10-21T12:05:59Z
    Wargata.com, Sulbar - Subdit 3 Dit Narkoba Polda Sulbar berhasil mengamankan Pasangan suami istri (Pasutri) Lelaki berinisial HA (28) dan Perempuan EN (30) yang merupakan pengedar Narkotika jenis Shabu di wilayah Kabupaten Pasangkayu.

    Menurut informasi dari Dir Narkoba Kombes Pol Alpen, Senin (01/03/21) bahwa Kasus ini berhasil di ungkap setelah petugas personil Subdit 3 mendapatkan informasi dari Masyarakat jika kedua pasutri ini kerap menjemput shabu di Kota Palu Provinsi Sulteng untuk diedarkan di Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulbar.

    Berbekal informasi tersebut, Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pada hari selasa (16/02/21) kedua pasutri ini berhasil diamankan dirumahnya yang berlokasi di dusun. Kasalai, desa sarasa, Kecamatan Dapurang Kabupaten Pasangkayu.

    Modus yang digunakan oleh pelaku untuk mengelabuhi petugas adalah dengan menyembunyikan Shabu di dalam bola lampu yang kemudian disimpan dalam tas berwarna merah yang diletakkan dilemari piring.
    “Pasutri ini sering menjemput shabu di Palu kemudian dibawa ke pasangkayu untuk diedarkan dan modus yang digunakan adalah menyembunyi shabu dalam lampu kemudian ditaruh dalam tas lalu disimpan di atas lemari piring”, Urai Kombes Pol Alpen.

    Dalam melakukan aksinya, Lel. “HA” sendiri yang menjual shabu kemudian hasil penjualan diserahkan ke istrinya Per. “EN”, terkadang juga Per. “EN” sendiri yang melakukan penjualan ketika suaminya tidak ada, “Tutup Dir Narkoba”

    Selain mengamankan Pasutri, Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga shabu, 2 unit Handphone, uang tunai senilai 300.000 dan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menjemput shabu.

    Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lebih dari 5 Tahun penjara.

    (TW/HS/IN)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +