-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Polri

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Gelar Yustisi, Polres Sinjai Sadarkan Masyarakat untuk Taati Prokes

    Alam - Admin 2
    10/04/21, 15:07 WIB Last Updated 2021-10-21T16:15:41Z
    Wargata.com, Sulsel - Dalam mengedukasi masyarakat terkait penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam pencegahan penyebaran Covid-19 yang saat ini masih pandemi, Polres Sinjai Terus melakukan Ops Yustisi berikan Imbauan kepada warga masyarakat.

    Langkah yang dilakukan oleh personel Polres Sinjai dalam pencegahan penanganan penyebaran Covid-19 tersebut, Dipimpin oleh Kasat Binmas Akp Bakhtiar, SH rutin menggelar Operasi Yustisi. Dan kali ini bertempat dipasar Sentral Sinjai, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Sabtu pagi (10/4/2021). 

    Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan S.I.K., M.Si., melalui Kasat Binmas Polres Sinjai AKP Bakhtiar, S.H., mengatakan bahwa operasi yustisi yang dilakukan ini sebagai bentuk mengedukasi serta mendisiplinkan masyarakat agar taat pada aturan yang telah dianjurkan pemerintah yakni mematuhi protokol kesehatan.

    "Kegiatan ini terus kita lakukan untuk mendisiplinkan masyarakat agar patuh pada protokol kesehatan, dimana saat ini masih banyak masyarakat yang belum mematuhi protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19 utamanya pemakaian masker saat beraktifitas diluar rumah. ungkapnya.

    Kasat Binmas Polres Sinjai menuturkan bahwa Personil yang terlibat dalam Operasi Yustisi hari ini memberikan imbauan dan kembali mengingatkan masyarakat begitu pentingnya mematuhi anjuran pemerintah tentang kepatuhan penerapan protokol kesehatan demi kebaikan kita semua agar penyebaran Covid-19 dapat kita tekan. Imbuhnya.

    Dengan operasi Yustisi ini diharapkan seluruh warga masyarakat khususnya kecamatan Sinjai utara semakin patuh pada protokol kesehatan mengingat saat ini masih pandemi Covid-19. Tutupnya.

    (TW/HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +