-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Gubernur Sulawesi Tenggara Berbuka dan Sahur Bersama Forkopimda

    Alam - Admin 2
    24/04/21, 20:40 WIB Last Updated 2021-10-21T16:12:03Z
    Wargata.com, Sultra – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi menggelar buka bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Rumah Jabatan Gubernur, Jumat, 23 April 2021. Acara buka bersama ini sebelumnya didahului dengan rapat Gubernur dengan anggota Forkopimda yang berlangsung sejak siang.

    Dalam buka bersama ini, Ketua Tim Penggerak PKK Agista Ariany Ali Mazi juga beramah tamah dan bertukar pikiran dengan istri dari anggota Forkopimda yang turut hadir.

    Sejumlah Kepala OPD lingkup Pemprov Sultra turut hadir dalam kegiaan itu. Selain itu, tampak pula mantan Pangdam XIV Hasanuddin Mayjen TNI (Purn) Andi Sumange Rukka turut bergabung menjelang berbuka puasa.

    Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Mursidin memberikan tausiah di hadapan hadirin sebelum berbuka.
    Pada Sabtu, 24 April 2021, juga dinihari Gubernur melanjutkan dengan sahur bersama Forkopimda. Buka bersama sekaligus sahur ini merupakan yang pertama kali digelar Gubernur bersama dengan Forkopimda sejak puasa dimulai pada 13 April 2021 silam.

    Sejauh ini, materi rapat Gubernur bersama dengan anggota Forkopimda lainnya belum diinformasikan.

    Sebelumnya, Gubernur menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral Jelang Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi secara virtual di Mapolda Sultra, Rabu, 21 April 2021.

    Rakor ini digelar dalam rangka kesiapan menghadapi Idul Fitri 1442 Hijriah, termasuk dalam kaitannya dengan pengendalian penyebaran Covid-19. Gubernur berharap masyarakat tetap berkomitmen menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi larangan mudik.

    Pemprov Sultra bersama seluruh stakeholder terkait akan bahu membahu meneruskan arahan pemerintah pusat dan mengamankan Sultra.

    Di Sultra, larangan mudik diberlakukan untuk lintas provinsi, sedangkan antar kabupaten/kota dalam provinsi masih dibolehkan, dengan catatan arus mematuhi protokol kesehatan.

    (TW/HS/FP)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +