-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Kapolres Enrekang Luncurkan Dua Program di Bulan Ramadhan

    Alam - Admin 2
    20/04/21, 15:36 WIB Last Updated 2021-10-21T11:16:23Z
    Wargata.com, Sulsel - Ramadhan Tahun ini sungguh jauh berbeda dengan Tahun-Tahun sebelumnya karena serangan wabah corona virus disease (Covid-19), Namun ada yang istimewa bagi Polres Enrekang.

    Kapolres Enrekang AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H., S.IK., M.H., kembali meluncurkan inovasi-inovasi baru yaitu Program Syiar Ramadhan dan Program Anti Pekat (penyakit masyarakat).

    Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya menjelaskan program syiar ramadhan ini di bentuk dengan tujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat tentang beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19. Program Ini dilaksanakan dengan pendekatan Kepolisian Preemtif dan Preventif.

    Program Syiar ramadhan ini juga sejalan dengan surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : SE. 03 TAHUN 2021 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021.

    Program yang kedua yakni Program anti pekat (penyakit masyarakat) diantaranya menyasar seperti Balapan Liar (Bali), Knalpot Racing, Tawuran, Petasan, dan Minuman Keras (Miras). Dimana Pendekatan Kepolisian yang digunakan selain Preventif namun juga Represif secara selektif Prioritas.

    Berdasarkan analisis lapangan penyakit Masyarakat ini muncul disaat bulan Ramadhan yang tentunya sangat mengganggu ketentraman masyarakat.

    "Kedua Program ini baik Syiar Ramadhan maupun Anti Pekat (penyakit masyarakat) bertujuan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif saat melaksanakan ibadah di Bulan Ramadhan," Jelas AKBP Andi Sinjaya.

    Selain itu, juga Kapolres Enrekang menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan mudik lebaran.

    “Larangan mudik ini telah disampaikan oleh pemerintah dan berlaku sejak tanggal 06 Mei sampai dengan 17 Mei 2021. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi lagi lonjakan kasus terpapar Covid-19, yang mana kita ketahui bersama bahwa saat ini pandemi Covid-19 masih berlangsung.” Terangnya.

    "Mudah-mudahan kehadiran program ini diharapkan mampu memberikan arahan kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan," harap Kapolres Enrekang

    (TW/HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +