-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Kedapatan Bawa Sabu, 2 Pemuda Diamankan Satuan Narkoba Polres Enrekang

    Alam - Admin 2
    13/04/21, 12:34 WIB Last Updated 2021-10-21T11:16:23Z
    Wargata.com, Sulsel - Kedapatan Bawa Sabu, Dua (2) orang Pemuda Diamankan Satuan Narkoba Polres Enrekang, Senin (12/04/21).

    Terduga masing-masing berinisial H (22) dan R (22) alamat rossoan, Kecamatan Enrekang terpaksa harus berurusan dengan Polisi karna terciduk membawa barang haram berupa Shabu-shabu

    Keduanya diamankan oleh satuan res narkoba polres Enrekang di jalan Reformasi, Kelurahan Pusseren, Kecamatan Enrekang.

    Kasat Res narkoba IPTU Baharullah K menuturkan kronologis penangkapan berawal dari informasi dari informan.

    "Berdasarkan informasi yang kami dapat sehinggah kami bergerak cepat untuk melakukan pencegatan para terduga di jalan Reformasi, Kelurahan Pusseren, Kecamatan Enrekang tepatnya di pertigaan arah dari Mata Dewa menuju bamba," Tutur IPTU Baharullah.

    Setiba di lokasi pencegatan, Personil langsung mendapati pengendara yang berboncengan dengan menggunakan kendaraan sepeda motor dan memberhentikan keduanya tanpa perlawanan.

    Lebih lanjut, Kasat narkoba mengungkapkan bahwa, dari tangan terduga di dapati barang bukti berupa Shabu-shabu seberat 0.30 gram.

    "Berdasarkan hasil keterangan awal terhadap para terduga, keduanya sudah dua kali mengkonsumsi barang haram tersebut dan dia dapat dari seseorang yang sudah kami kantongi identitasnya," Kata IPTU Baharullah

    Untuk diketahui bahwa, Kedua terduga di sangkakan Undang-undang Narkotika no 35 tahun 2009 pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 Tahun. 

    (TW/HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +