-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Kapolres Hadiri Peluncuran Aplikasi Dangke di Pengadilan Negeri Enrekang

    Alam - Admin 2
    25/05/21, 16:16 WIB Last Updated 2021-10-21T11:16:23Z
    Wargata.com, Sulsel - Kepala Kepolisian Resor Enrekang AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H., S.IK., M.H., menghadiri peluncuran Aplikasi Dangke Pengadilan Negeri Enrekang Kelas II di Jalan Kehakiman No.1 Kecamatan Enrekang, Selasa (25/05/21).

    Menurut Ketua Pengadilan Negeri Enrekang  Karsena, S.H., M.H., peluncuran aplikasi yang diberinama Dangke (Penggeledahan, Penyitaan, Tuntutan, Perpanjangan Penahanan, dan Dakwaan Elektronik) juga merupakan nama makanan khas Enrekang yang menjadi prinsip agar bagaimana masyarakat mudah mengenal aplikasi ini.    

    Begitupun kepada Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum dalam rangka menciptakan aplikasi murah dan sederhana agar mempercepat proses yang dulunya dari manual sekarang sudah otomatis. 

    Turut hadir pada kegitatan ini Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Slamet Haryanto, S.H., M.H., Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Saharuddin S.H., M.Si., Kasat Narkoba Polres Enrekang Iptu Baharullah,  Kasat Lantas Polres Enrekang Iptu Althof Zainudin S.Tk, S.IK., M.H., Para Penyidik dan Peserta kegiatan.

    Kapolres Enrekang mengatakan bahwa, dengan peluncuran Aplikasi yang dibernama Dangke (Penggeledahan, Penyitaan, Tuntutan, Perpanjangan Penahanan, dan Dakwaan Elektronik) bisa membuat menjadi lebih sederhana dan cepat, saya rasa apalikasi ini sudah luar biasa sekali.

    "Penyidik tidak memakan waktu lama dalam mengajukan ijin atau persetujuan ke Pengadilan dengan adanya dangke sekarang dapat berbasis aplikasi yang penggunaanya begitu cepat." ucapnya.

    Kapolres Enrekang berharap berkaitan peluncuran aplikasi Dangke ini agar dibuatkan tutorial berupa video sebagai bahan untuk rekan-rekan kepada PPNS. Harap Kapolres.

    (TW/HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +