-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Bawa Bahan Peledak, Lelaki Kelahiran Pilau Kaung Ditangkap Polisi

    Alam - Admin 2
    07/06/21, 23:35 WIB Last Updated 2021-10-21T16:05:36Z
    Wargata.com, NTB - 1.200 Detonator bahan peledak ikan diamankan dari pelaku Destructive Fishing (DF) oleh Pihak kepolisian yaitu, Tim Gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri bersama Ditpolair Polda NTB di Lombok Timur.

    Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto S.I.K., M.H., dalam jumpa pers digelar Direktorat Polairud Polda NTB bersama Dirpolairud Polda NTB Kombes Pol. Kobul Syahrin Ritonga, S.I.K., M.Si., dan Kanit 2 Sidik Subdit Gakum Dit Polair Korpolairud Baharkam Polri Kompol H.M.J Sinaga, di Lapangan Hanggar, Polda Nusa Tenggara Barat, Senin (7/6/2021)

    Dalam Jumpa Pers tersebut, Kombes Pol Artanto menjelaskan, Destructive Fishing (DF) yang biasa disebut penangkapan ikan secara kasar dengan menggunakan Bahan Peledak (Bom/red), Racun dan Strum itu, merupakan salah satu tindak kejahatan yang serius, dikarenakan berakibat pada kerusakan ekosistem di laut. 

    "Kali ini Tim gabungan dari Ditpolairud Polda NTB dibackup Korpolairud Baharkam Polri yang dipimpin Kombes Pol Kobul Syahrin RitongaS.I.K., M.Si dan AKBP Agus Budi berhasil mengamankan tersangka yang membawa 1.200 butir detonator bahan peledak Ikan," jelas Artanto

    Lanjut dijelaskan bahwa, 1.200 butir detonator bahan peledak Ikan telah diamankan dari tersangka berinisial AMB, Lelaki kelahiran Pilau Kaung (53), yang bekerja sebagai Pedagang beralamat Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa.

    "AMB merupakan Resedivis yang pernah ditangkap dengan kasus yang sama, kali ini dia patut disangkakan dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun”," Kata Aratanto.

    Sementara Direktur Polairud Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga menambahkan, pengungkapan kasus Destructive Fishing (DF), merupakan atensi dari Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol M. Yassin Kosasih S.IK., M.Si. 

    Atensi khusus ini, "kami Ditpolairud Polda NTB dibackup anggota Barhakam Polri melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan kita masih lakukan pengembangan untuk menacari tersangka lainnya,". Ucap Direktur Polairud Polda NTB 

    AMB diduga membawa bahan peledak Ikan jenis detonator aktif sebanyak 1.200 butir, dan ditangkap pada hari Rabu, 02 Juni 2021 tepatnya di Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur. 

    Penangkapan tersebut, bermula dari pembuntutan yang dilakukan oleh tim gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri bersama Ditpolairud Polda NTB dan menangkap AMB saat turun dari kapal Ferry yang berlayar dari pelabuhan Poto Tano Sumbawa tujuan pelabuhan Kayangan Lombok Timur. 

    Setelah turun dari kapal Ferry AMB bergerak menggunakan Ranmor R2 menuju hotel melati 53 yang berada di wilayah pesisir perairan Kayangan Kabupaten Lombok Timur.

    Setiba di hotel, tim gabungan melakukan pemeriksaan dan ditemukan 1 (satu) buah kotak ukuran dus aqua yang berisi bahan peledak jenis detonator aktif sebanyak 1.200 (seribu dua ratus) butir.

    "tersangka beserta barang bukti kita amankan lalu dibawa menuju Mako Ditpolairud Polda NTB untuk proses lebih lanjut." ujarnya.

    Lebih lanjut kata Kombes Kobul Syahrin Ritonga, Denator aktif akan di rakit menjadi Bom Ikan, dan akan digunakan di NTB,"Bahan ini cukup berbahaya satau detonator kalau sudah dirakit menajadi Bom Ikan mempunyai radius 200 diameter Persegi, 50, kesamping 50 meter ke atas, dan kebawah cukup dapat merusak Biota Laut,". Kata Kobul.

    Kobul juga mengatakan bahwa, terhadap tersangka akan terus dilakukan pengembangan, "apakah detonator bahan peledak itu akan dugunakan untuk mengebom Ikan atau yang lainnya," Katanya.

    "sementara untuk kegunaan yang lainnya belum kita ketahui, menurut pengakuan pelaku, Detonator Bahan Peledak aktif itu akan di gunakan untuk menangkap Ikan," Tandasnya.

    (TW/HS/HT/SHD)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +