-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Dilarang Ambil Rumput, Seorang Tewas Ditebas Parang di Desa Mangkung

    Alam - Admin 2
    25/06/21, 21:10 WIB Last Updated 2021-10-21T16:05:36Z
    Wargata.com, NTB - Peristiwa penganiayaan yang terjadi di dusun Orok Gendang desa Mangkung kecamatan Praya Barat kabupaten Lombok Tengah menyebabkan satu orang tewas usai kena tebasan parang,  Kejadian itu berlangsung pada Jum'at, (25/06).

    Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK., membenarkan kejadian tersebut. 

    "Pelaku atas nama Amaq Tari (30) alamat dusun Panggonggan desa Pandan Indah telah membunuh korban Amaq Muhalim (55) asal desa Pandan Indah menggunakan parang," kata Kapolres.

    Disampaikan, kronologis kejadian pada hari Jumat tanggal 25 Juni 2021 sekitar pukul 16.30 Wita, Berdasarkan pengakuan dari pelaku bahwa korban dilarang mengambil rumput milik pelaku namun korban ngeyel sehingga terjadi cek-cok mulut.

    "Setelah itu terjadi pertengkaran yang mengakibatkan korban melakukan penebasan dengan menggunakan parang yang dibawa, tetapi parang itu dapat direbut oleh pelaku, Akhirnya pelaku menebas bagian perut sampai mengakibatkan korban terluka dan meninggal dunia," ungkap Esty.

    Selanjutnya, pelaku langsung melarikan diri ke dusun Orok Gendang desa Mangkung.

    "Tidak lama, pelaku datang menyerahkan diri ke Polsek Praya Barat, Selanjutnya pelaku diamankan ke Polres Loteng," pungkasnya. 

    (TW/HS/SHD)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +