-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Kabareskrim Polri Ungkap Perkembangan Pengejaran Jozeph Paul Zhang di Luar Negeri

    Alam - Admin 2
    02/06/21, 23:35 WIB Last Updated 2021-10-21T08:41:38Z
    Wargata.com, Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan perkembangan pencarian tersangka kasus penodaan agama Jozeph Paul Zhang yang diduga berada di luar negeri.

    Agus menjelaskan pihaknya masih menuggu proses pengejaran dari interpol dan Termasuk upaya pengejaran dari jalur diplomasi antara negara.

    "Kami menunggu karena dari Interpol juga belum ada, lewat jalur diplomatik juga belum ada perkembangan," kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (02/06/21).

    Lebih lanjut kata Agus, tersangka diduga juga masih berada di antara negara Belanda dan Jerman.

    "Otoritas negara Belanda info terakhir disana dan Jerman kita tunggu," ucapnya.

    Sebaliknya, pihaknya tidak memiliki upaya lain selain menunggu pengejaran pihak interpol dan jalur diplomasi.

    Menurutnya, Polri tak memiliki wewenang penangkapan pelaku di luar negeri.

    "Kewenangan kita gak sampai kesana, Itu bukan yuridiksi kita," tukasnya.

    Sebagai informasi, Polri masih tengah memburu Jozeph Paul Zhang yang dikabarkan berada di negara Jerman-Belanda.

    Pemilik nama Shindy Paul Soerjomoeljono itu pun telah resmi menjadi buronan.

    Sebaliknya, Polri telah mengajukan nama Shindy Paul Soerjomoeljono ke dalam red notice ke Sekretariat NCB Indonesia melalui Kantor Pusat Interpol di Lyon, Prancis.

    Nama Jozeph Paul Zhang viral usai unggahannya di akun YouTubenya dianggap menodai agama Islam. Salah satunya pernyataan yang menyebut dirinya sebagai nabi ke-26.

    Dalam kasus ini, Jozeph Paul Zhang diduga melanggar pasal 28 ayat 2 undang undang ITE tentang ujaran SARA.

    Selain itu, Jozeph juga diduga melanggar pasal 156 huruf a tentang penodaan agama. Ancaman hukumannya, kurungan penjara selama 5 tahun.

    (TW/HS/AN)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +