-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Kecelakaan Maut di Jalur Trans Sulawesi, Sat Lantas Polresta Mamuju Amankan Barang Bukti

    Alam - Admin 2
    31/07/21, 22:17 WIB Last Updated 2021-10-21T11:55:12Z
    Wargata.com, Sulbar - Kecelakaan maut kembali terjadi di Jalur trans sulawesi tepatnya di dusun ganno, desa pati’di, Kecamatan mamuju, Kabupaten Mamuju, Jumat (30/07/21).

    Mobil truck mitsubishi Fuso dikemudikan oleh inisial JDN (42) yang bergerak dari arah utara menuju selatan bertabrakan dengan sepeda motor Honda Blade yang dikemudikan oleh inisial H (20) dengan berboncengan seorang perempuan inisial F (17).

    Menurut informasi dari Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar bahwa hasil dari olah tempat kejadian perkara (TKP) diketahui jika awalnya mobil truck yang dikemudikan JDN hendak melewati mobil yang terparkir di pinggir jalan.

    Namun disaat yang bersamaan dari arah yang berlawanan, tiba-tiba muncul sepeda motor yang dikemudikan oleh H sehingga hal tersebut menyebabkan pengemudi motor kaget dan terjatuh.

    Saat terjatuh, pengemudi motor terpental dari kendaraannya dan terlindas mobil truck yang mengakibatkan pengemudi motor mengalami luka-luka disekujur tubunya dan meninggal dunia di Tempat kejadian.

    Sedangkan perempuan F berhasil selamat dari kecelakaan maut tersebut namun mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.

    “Korban H langsung meninggal ditempat kejadian akibat terlindas mobil truck, sedangkan perempuan yang dibonceng berhasil selamat dan saat ini sudah dibawah oleh Anggota ke Rumah sakit Bhayangkara untuk perawatan medis”, Ujar Kapolresta.

    Untuk kepentingan penyidikan, Sat Lantas Polresta Mamuju telah mengamankan barang bukti berupa 2 unit kendaraan yang terlibat kecelakaan, 1 Buah SIM B1 umum milik JDN dan 1 Buah STNK Mobil truck Mitsubishi Fuso.

    (TW/HS/IN)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +