-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Bareskrim Polri Tangkap Seorang YouTuber di Bali

    Admin 3
    25/08/21, 15:24 WIB Last Updated 2021-10-21T08:41:38Z
    Wargata.com, Jakarta - Tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap seorang YouTuber yang berinisial MK diduga terlibat dalam konten penistaan agama lewat unggahannya.

    Penangkapan itu, kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, dilakukan di sekitar wilayah Bali.

    "Sudah ditangkap, di Bali," kata Komjen Agus saat dikonfirmasi awak media, Rabu (25/8).

    Kata Agus, penyidik akan membawa sosok penceramah tersebut ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim.

    "Hari ini akan dibawa ke Bareskrim," tambah Komjen Agus.

    MK merupakan YouTuber yang kerap membagikan konten ceramahnya secara daring. Dia menjadi fenomenal dan berpolemik usai menyinggung Nabi Muhammad SAW.

    Contoh materi ceramah MK yang menjadi kontroversi yakni terkait kitab kuning dan Nabi Muhammad SAW. Itu terlihat dari unggahan MK di kanal Youtube-nya dalam judul 'Kitab Kuning Membingungkan'.

    Unggahan itu kemudian menjadi polemik dan mendapat kritik dari sejumlah pihak. Bahkan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai ceramah yang disampaikan oleh MK berisi ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol keagamaan.

    Menurut Yaqut, semestinya aktivitas ceramah dan kajian dijadikan ruang edukasi dan pencerahan. Yaqut menyebut ceramah merupakan media untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan untuk saling menghina keyakinan dan ajaran agama lainnya.

    Sementara, catatan Polri, ada sekitar 400 unggahan berkaitan dengan video MK yang kontroversi dan diduga menistakan agama. Polisi menyatakan, dari ratusan video itu, ada 20 video yang sudah diblokir atau di take down. 

    Polisi juga meminta agar  masyarakat tak membagikan ulang (share) video-video berkaitan dengan konten YouTuber Muhammad Kace. Polri mengingatkan jeratan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kepada penyebar video.

    (TW/AN)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +