Wargata.com, Sulbar - Dalam Rangka Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Wilayah Hukum Polres Tengah, Sejumlah Personel diterjunkan dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Mamuju Tengah, Kamis, (05/8/21) Malam.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Dikyasa IPDA Franky bersama anggota Polres lainnya yang bertempat di wilayah Hukum Polres Mamuju Tengah
Menurut Kanit Dikyasa IPDA Franky Patroli KRYD dilakukan dalam rangka PPKM Darurat di Wilayah Hukum Polres Mamuju Tengah yang dilaksanakan untuk menindak lanjuti Surat edaran nomor 009.5/4433/VII/ 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat level 2 serta mengoptimalkan posko penanganan Corona virus disease Tahun 2019 di Kabupaten Mamuju Tengah.
Dalam kegiatan KRYD tersebut, "kami mendapat respon positif dari masyarakat, mengingat saat ini di kabupaten Mamuju Tengah mengalami lonjakan kasus Covid -19 yang cukup tinggi, adapun dari hasil selama kegiatan berlangsung di temukan masyarakat tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker," Ucapnya.
Untuk itu, diberikan tenguran lisan terhadap pelanggar protokol kesehatan (Prokes), memberikan sanksi sosial berupa menghafal surah-surah pendek dan memberikan tindakan fisik kepada masyarakat bagi yang tidak menghafal, bagi masyarakat non muslim memberikan sanksi berupa tindakan lisan. Ungkapnya.
Kanit Dikyasa IPDA Franky mengatakan bahwa, tujuan dilaksanakan giat tersebut guna memberi himbauan dan teguran kepada masyarakat yang melakukan perkumpulan yang tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak atau melanggar prokes, begitu juga kepada pemilik warung, toko. Pungkasnya.
(TW/HS/IN)