-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Patroli KRYD, Polres Mamuju Tengah Beri Sanksi ke Pelanggar Prokes

    Admin 3
    06/08/21, 18:23 WIB Last Updated 2021-10-21T11:55:12Z
    Wargata.com, Sulbar - Dalam Rangka Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Wilayah Hukum Polres Tengah, Sejumlah Personel diterjunkan dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Mamuju Tengah, Kamis, (05/8/21) Malam.

    Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Dikyasa IPDA Franky bersama anggota Polres lainnya yang bertempat di wilayah Hukum Polres Mamuju Tengah

    Menurut Kanit Dikyasa IPDA Franky Patroli KRYD dilakukan dalam rangka PPKM Darurat di Wilayah Hukum Polres Mamuju Tengah yang dilaksanakan untuk menindak lanjuti Surat edaran nomor 009.5/4433/VII/ 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat level 2 serta mengoptimalkan posko penanganan Corona virus disease Tahun 2019 di Kabupaten Mamuju Tengah.  

    Dalam kegiatan KRYD tersebut, "kami mendapat respon positif dari masyarakat, mengingat saat ini di kabupaten Mamuju Tengah mengalami lonjakan kasus Covid -19 yang cukup tinggi, adapun dari hasil selama kegiatan berlangsung di temukan masyarakat tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker," Ucapnya. 

    Untuk itu, diberikan tenguran lisan terhadap pelanggar protokol kesehatan (Prokes), memberikan sanksi sosial berupa menghafal surah-surah pendek dan memberikan tindakan fisik kepada masyarakat bagi yang tidak menghafal, bagi masyarakat non muslim memberikan sanksi berupa tindakan lisan. Ungkapnya.

    Kanit Dikyasa IPDA Franky mengatakan bahwa, tujuan dilaksanakan giat tersebut guna memberi himbauan dan teguran kepada masyarakat yang melakukan perkumpulan yang tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak atau melanggar prokes, begitu juga kepada pemilik warung, toko. Pungkasnya.

    (TW/HS/IN)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +