-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Pelaku Pemerasan Terhadap Sopir Truck di Pelabuhan Lembar Terbongkar

    Syukron redaksi wargata.com
    15/09/21, 19:37 WIB Last Updated 2021-10-21T16:05:36Z
    Wargata.com, Lombok Barat NTB - Polres Lombok Barat  publikasikan perkembangan kasus pemerasan, terhadap sopir tujuan Waingapu NTT yang terjadi di Pelabuhan Lembar beberapa waktu lalu.

    Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, Iptu I Made Dharma Yulia Putra S.T.K.,S.I.K menyampaikannya kepada awak media, didampingi oleh Kapolsek KP3 Lembar Iptu Irvan Surahman, S.Tr.K, dan kasi Humas Iptu I Gede Gumiarsana, Rabu (15/9/2021).

    “Kasus Pemerasan ini dilaporkan oleh SD (45), Selasa (7/9/2021) warga dari kota Waingapu, yang merupakan pengguna jasa KM. Egon,” ungkapnya.
    Sedangkan terduga pelaku inisial MS (49), warga Dusun Serumbung, Desa Lembar Selatan, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat. 

    “Awalnya korban akan menyeberang dari Pelabuhan Lembar menuju Waingapu NTT, dengan menggunakan kapal KM Egon dari perusahan PT Pelni dan pelapor mencari tiket melalui online, namun pada saat mau di pesan tiket sudah habis akhirnya MS menawarkan dengan harga tiket Rp. 6 juta untuk truk , sedangkan dalam tiket tertera harga Rp. 4,3 juta.

    “Untuk kendaraan mobil jenis KK para korban, harus membayar dengan harga Rp. 3,8 juta, sedangkan harga yang tertera di tiket senilai Rp. 2,5,” Bahkan, ada korban yang diminta biaya tiket truk sampai senilai Rp. 10 juta terangnya.

    “Ternyata, setelah tiket tersebut dicetak dan diberikan kepada korban, namun tidak sesuai dengan tanggal waktu keberangkantan,
    Sehingga korban bersama rekan-rekannya yang lain, merasa diperas atau ditipu oleh MS,” jelasnya

    Atas kejadian tersebut, Gabungan Personel Polres Lombok Barat, bekerja sama dengan polsek Kawasan Pelabuhan Lembar langsung melakukan penyelidikan sehingga tim gabungan mendapat informasi dari korban, dan menyampaikan keberatannya bahwa korban merasa diperas oleh tersangka,”

    Mendindaklanjuti laporan ini, Tim Gabungan Polres Lombok Barat melakukan penangkapan dan  amankan Barang bukti  diantaranya 5 Kartu ATM dan uang tunai Rp 600 ribu,12 tiket penyebrangan dan satu lembar bukti transfer untuk pembayaran tiket .

    Kini MS sudah di amankan  polres Lombok barat untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut ,Pelaku di jerat dengan Pasal Pemerasan atau Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman Sembilan tahun penjara.

    (HS/SHD)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +