Wargata.com, Luwu Utara -- Kejaksaan Negeri Luwu Utara terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, total Dana yang disorot Rp28,5 Milliar di Kabupaten Luwu Utara.
Setelah memeriksa Sekretaris dan staf KPU, serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), penyidik kini menjadwalkan pemanggilan komisioner KPU Luwu Utara.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Muhammad Faizal Al Fitrah Kusnedy SH, mengungkapkan, sejauh ini pihaknya telah mengambil keterangan dari puluhan pihak terkait.
"Sudah 61 orang yang sudah kami ambil keterangannya, termasuk sekretaris dan staf KPU sebanyak 10 orang, serta 51 orang PPK Se Kabupaten Luwu Utara," ujarnya kepada awak media, di Kantor Kejaksaan, Rabu (6/5/2026).
"Muhammad Faisal L, menyebut Pemanggilan komisioner KPU dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan serta melengkapi alat bukti.
"Untuk memperlancar penyidikan, kami akan memanggil komisioner KPU," jelasnya.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Koko Erwinto Danarko SH MH, kasi intel kejari Luwu Utara, Ridzky Septriananda SH.
Lebih jauh, Faizal menyebutkan bahwa penyelidikan difokuskan pada dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada 2024 yang mencapai sekitar Rp28,5 miliar. Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan belanja operasional.
"Dana hibah Pilkada 2024 sebesar kurang lebih Rp28,5 miliar, ada dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan operasional," tegasnya.
Hingga kini, penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dan dokumen pendukung guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan tersebut..(@wi)





