-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Jari Putus Ditebas Parang, Keluarga Korban Kecam Polsek Bone-Bone Lepas Terduga Pelaku

    Admin 10 - Awhy
    09/05/26, 07:51 WIB Last Updated 2026-05-09T10:34:19Z
    Wargata.com, Luwu Utara -- Keluarga korban penganiayaan berat di Dusun Libukang, Desa Munte, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, mengecam kinerja penyidik Polsek Bone-Bone setelah terduga pelaku berinisial S (33) tidak ditahan usai diperiksa.

    Korban berinisial P (57), seorang petani, mengalami luka serius hingga jari kelingking putus dan jari manis hampir putus akibat sabetan parang dalam insiden yang terjadi beberapa waktu lalu.

    Pihak keluarga menilai keputusan polisi melepas terduga pelaku telah mencederai rasa keadilan korban. Mereka mengaku kecewa karena hingga kini pelaku masih bebas berkeliaran meski korban mengalami cacat permanen.

    “Kami sangat kecewa terhadap bagian Reskrim Polsek Bone-Bone. Pelaku dilepaskan begitu saja setelah diperiksa. Padahal luka korban permanen, jari sampai putus,” ujar pihak keluarga kepada awak media, Jum'at, (8/5/2026).

    Keluarga korban juga mempertanyakan proses penyidikan karena mengaku belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik.

    Menurut mereka, alasan penyidik yang menyebut pelaku berstatus “tahanan luar” tidak dapat diterima, mengingat kasus tersebut melibatkan penganiayaan menggunakan senjata tajam.

    Keputusan tidak menahan pelaku pun memicu keresahan warga sekitar. Keluarga korban khawatir kondisi tersebut dapat memicu konflik baru di tengah masyarakat.

    “Kami akan melapor ke Propam Polres Luwu Utara hingga Polda Sulsel jika kasus ini tidak ditangani secara profesional,” tegas keluarga korban.

    Secara hukum, kasus penganiayaan berat yang menyebabkan luka permanen dapat dijerat Pasal 351 ayat (2) atau Pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

    Sementara itu, pihak Polsek Bone-Bone hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap terduga pelaku.(@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +